
Korupsi ini juga diketahui menelan dana negara mencapai miliaran rupiah dan Kejati Jambi telah menetapkan ia sebagai tersangka dan tengah menelusuri hal lain yang mungkin bisa saja terlibat.
BACA JUGA:Setiap Hari Rata-rata 2 Istri di OKU Timur Gugat Cerai Suami, Judi Online Penyebab Utama Perceraian
Ketiga kasus ini memperlihatkan pola yang sama ke publik, dan merupakan lemahnya pengawasan internal, kolusi antara oknum bank dan pihak eksternal.
Dan absennya kontrol berlapis dalam proses pemberian kredit seperti yang seharusnya.
Sebagai informasi, RG ditetapkan sebagai tersangka telah dituangkan kedalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025, tertanggal 16 April 2025.
Dan ini merupakan dari lanjutan penyidikan intensif yang telah dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi dalam upaya membongkar praktik korupsi di tubuh bank milik negara tersebut.
BACA JUGA:Tersinggung Dinasehati, Keponakan Tembak Paman Dengan Senpi Rakitan Hingga Tewas
BACA JUGA:Heboh! Wabup Tulang Bawang Lampung Nyaris Baku Hantam dengan Pedagang Pasar, Gegara Hal Sepele ini
Setelah menjalani pemeriksaan yang intensif, RG kemudian langsung ditahan oleh tim penyidik.
Kasus korupsi eks pejabat BNI skandal Kredit Fiktif hingga Manipulasi Sistem Internal--Kolase Bacakoran/sumeks
Ini juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya.
Ia yang menyebutkan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari, dimulai sejak 16 April 2025 hingga 5 Mei 2025, dan bertempat di Lapas Kelas IIA Jambi,” ujar Noly, dikutip Bacakoran.co dari Sumatraekspres.id, Rabu (23/4/2025).