
Dalam hearing bersama Komisi D DPRD Kota Surabaya, ia mengaku tidak melakukan penahanan ijazah dan tidak mengenal karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan.
Sementara itu, dilansir dari KitaLulus menjelaskan bahwa praktik penahanan ijazah dulu dikenal sebagai “ikatan dinas,” sering digunakan perusahaan untuk menjamin karyawan menyelesaikan kontrak.
Namun, Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tidak mengatur larangan eksplisit terhadap praktik ini, meskipun menyebutkan bahwa penahanan ijazah berpotensi membatasi hak karyawan untuk mendapatkan peluang kerja yang lebih baik.
Netizen pun ramai mengomentari unggahan tersebut, dengan berbagai pandangan tentang aksi Wamenaker dan tanggung jawab perusahaan.
“Ini ada andil dari pemerintah yg selama ini diam & pengusaha juga nganggepny " Ah paling gertak doang " Atau habis pak wamen pulang bakalan balik lagi ke semula, harusny setelah kejadian ini perusahaan tersebut harus disanksi berat contoh dibekukan unit bisnis ny” @xenonverse1.
“Berisik amat kerjanya. Sekelas wamen temuin pucuk pimpinannya pak, head to head, ngapain u neken pegawai yg cuma pelaksana. Kalo cuma mau bikin konten mah jadi yucuber aja ????↕️” @mufrita.
“"Mas, saya ini wakil menetri loh".” @budi_nugraha86.
“Wamen sampe turun utk hal receh begini agak memalukan sih. Kaya kopassus dikerahkan buat bubarin tawuran anak smp” @armingun.
“Kebayang kan Arogannya mereka ke rakyat, itu aj perusahaannya gaada manfaat utk masyarakat” @tijabar.
“Sekelas wamen itu yg dihadapi ya Management lah, atau Owner. Lha ini admin gitu bisa apa dia? Jgn salahkan knp pejabat gk dpt respect dari rakyat, introspeksi diri dulu dah.” @asfan_warah.
“Perusahaan ditutup otomatis banyak pengangguran donk... Gertakan yang tidak punya kualitas ????????????” @FHISIP172393.
“lalu bagaimana dengan sekolah yang tidak mau memberikan copy ijasah hanya karena belum lunas bayar uang gedung ya, ditambah uang gedung tersebut berbunga ?” @syv_88.