Viral Video Teguran Wapres Gibran ke Mentan, Amran: Itu Pengalaman Masa Lalu

Minggu 20 Apr 2025 - 21:00 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri
Viral Video Teguran Wapres Gibran ke Mentan, Amran: Itu Pengalaman Masa Lalu

BACAKORAN.CO - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberi penjelasan tentang video yang ramai dibicarakan di media sosial. 

Video tersebut berisi pernyataannya yang menceritakan pengalaman ditegur wakil presiden terkait pemberantasan mafia pangan.

Saat ditemui di Jakarta, Minggu (20/4/2025), Amran menerangkan bahwa kejadian itu adalah pengalaman lamanya. 

Bukan teguran dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menjabat saat ini.

BACA JUGA:Viral Ari Lasso Nyanyi di Depan Rumah Jokowi, Reaksi Netizen Berujung Boikot Tak Mau Dengar Lagunya, Kok Bisa?

BACA JUGA:Babak Baru! Ridwan Kamil Akhirnya Angkat Bicara dan Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

"Saya perlu jelaskan bahwa teguran itu terjadi di masa lalu. Saya menganggap teguran tersebut sangat baik karena membuat saya lebih waspada dan berani dalam memberantas mafia pangan," ungkap Amran.

Ia menyampaikan bahwa Wakil Presiden Gibran sepenuhnya mendukung upaya Kementerian Pertanian dalam memberantas mafia pangan dan korupsi.

"Pak Gibran sangat mendorong kerja kami. Presiden dan wakil presiden bersatu mendukung upaya membersihkan sektor pangan dan melindungi petani," jelasnya.

Amran menambahkan, pernyataannya dalam video tersebut disampaikan saat berbicara di lingkungan akademik. 

BACA JUGA:Heboh! Warga Bekasi Ramai-ramai Keluhkan Bau Menyengat Mirip Gas Bocor, Dari Mana Sumbernya?

BACA JUGA:Dikenain Tarif Mahal Sama AS, Indonesia Siap Ngebut Impor dari Negeri Paman Sam

Ia berbagi pengalaman masa lalunya dalam memperjuangkan ketahanan pangan Indonesia.

Selama periode sebelumnya, pihaknya telah menangani 784 kasus mafia pangan dengan 411 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus-kasus ini meliputi berbagai pelanggaran, mulai dari masalah pupuk, hortikultura, peternakan, hingga kecurangan dalam penyaluran beras. 

Kategori :