Fakta Mengejutkan! Dokter Kandungan Garut Akui 4 Kali Cabuli Pasien

Jumat 18 Apr 2025 - 18:19 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu
Fakta Mengejutkan! Dokter Kandungan Garut Akui 4 Kali Cabuli Pasien

BACAKORAN.CO - Pengakuan mengejutkan datang dari tersangka dr. MSF, SpOG. Ia mengaku telah melakukan tindakan asusila terhadap empat pasiennya.

Kapolres Garut, AKBP M. Fajar Gemilang, menyatakan bahwa hingga saat ini baru satu korban yang telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk upaya pengumpulan keterangan dari korban yang videonya viral saat menjalani pemeriksaan USG.

“Untuk yang viral sendiri, sampai saat ini kami masih berupaya untuk memintai keterangan kepada korban. Karena korban hingga saat ini belum melaporkan kejadian ini secara resmi,” kata Kapolres, dikutip bacakoran.co dari Disway, Jumat (18/4). 

BACA JUGA:Keji, Kesaksian Pendulang Emas yang Selamat dari Kasus Pembantaian Oleh KKB: Digorok Satu-satu

BACA JUGA:Jemaah Calon Haji Indonesia Gak Perlu Khawatir Penangguhan Visa oleh Arab Saudi, Tetap Berangkat!

Menurut pengakuan tersangka MSF, tindakan asusila tersebut dilandasi oleh hasrat seksual yang muncul ketika memeriksa pasien.

“Pengakuannya sudah melakukan tindakan tersebut sebanyak empat kali. Karena nafsu birahinya tergoda saat melihat pasien,” kata AKBP Fajar.

Tersangka mengaku telah melakukan tindakan tersebut terhadap empat pasien yang berbeda, dan saat ini penyidik masih menelusuri lebih lanjut kemungkinan adanya korban lain.  

Oleh karena itu, polisi mempertimbangkan kemungkinan bertambahnya jumlah korban.

BACA JUGA:Nathalie Holscher Kena Semprot Bupati Sidrap Gara-Gara Saweran Ratusan Juta, Dinilai Rusak Citra Daerah

BACA JUGA:MIRIS! Pegawai Honorer Jadi Korban Pelecehan di DPRD DKI Jakarta, Polda Metro Jaya Langsung Turun Tangan

“Penyelidikan akan terus berjalan. Nanti akan kami sampaikan kembali jumlah korban terbaru,” lanjutnya. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah berkoordinasi dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) tersangka.  

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman.

Kategori :