Rektor UGM Resmi Pecat Guru Besar Farmasi, Setelah Terbukti Lecehkan Mahasiswi Sejak 2023, Ini Modusnya

Minggu 06 Apr 2025 - 22:00 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri
Rektor UGM Resmi Pecat Guru Besar Farmasi, Setelah Terbukti Lecehkan Mahasiswi Sejak 2023, Ini Modusnya

Sebagai langkah awal universitas dan fakultas memutuskan untuk membebastugaskan dosen tersebut dari semua kegiatan akademik dan jabatan strukturalnya, termasuk sebagai Ketua Pusat Penelitian Pencegahan Kanker di Fakultas Farmasi.

BACA JUGA:Daftar HP Gaming Rp2 Jutaan dengan Performa Super Kencang Anti Lag, Fix Bikin Booyah Terus

BACA JUGA:Miris! Anak di Pademangan Tega Ancam Ibu Kandung dengan Senjata Tajam, Begini Endingnya

Langkah ini sejalan dengan Keputusan Dekan Farmasi UGM yang dikeluarkan pada 12 Juli 2024. 

Keputusan tersebut diambil jauh sebelum proses pemeriksaan selesai, untuk melindungi korban dan menciptakan lingkungan aman bagi semua civitas akademika.

Satgas PPKS UGM kemudian membentuk Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024, dengan masa kerja dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024. 

Komite ini bertugas melakukan investigasi menyeluruh dengan mewawancarai korban, saksi, dan terlapor, serta memeriksa bukti-bukti yang ada.

Hasil dari investigasi menunjukkan bukti kuat bahwa dosen tersebut bersalah atas pelanggaran kekerasan seksual, melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l dan m dari Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.

BACA JUGA:Viral Video Konten Kreator Dicekik oleh Keluarga Pasien di RSUD Pirngadi Medan, Ternyata Ini Faktanya!

BACA JUGA:Israel Menggila! Ambulans Ditembaki, Petugas Medis Dibantai di Gaza, 30 Warga Palestina Tewas!

Pelanggaran ini juga mencederai kode etik dosen, sehingga sanksi berat dijatuhkan sesuai peraturan kepegawaian.

UGM telah menyelaraskan kebijakan internalnya dengan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 termasuk pembentukan Satgas PPKS pada September 2022.

Kategori :