Kasus Dugaan Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Satu Mahasiswi Terlibat dan Jadi Tersangka, Terungkap Perannya!

Senin 24 Mar 2025 - 19:10 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P
Kasus Dugaan Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Satu Mahasiswi Terlibat dan Jadi Tersangka, Terungkap Perannya!

BACAKORAN.CO - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman menjadi perhatian publik dan geger.

Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan satu mahasiswi berinisial F sebagai tersangka.

Fani berperan sebagai perekrut anak di bawah umur berinisial I (6) yang kemudian menjadi korban pencabulan AKBP Fajar.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini kami sudah layangkan surat panggilan dan diagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka. Saat ini dia sedang diperiksa," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, dikutip Bacakoran.co dari detikbali, Senin (24/3/2025).

BACA JUGA:KPAI Desak Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Transparan, Potensi Korban Lain dan Sindikat Harus Dibongkar!

BACA JUGA:Kekerasan Seksual Anak Oleh Eks Kapolres Ngada Bikin Geram, KPPPA Pastikan Akan Kawal Kasus Ini

Patar menuturkan jika Fani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditrreskrimum Polda NTT melakukan gelar perkara pada Jumat (21/3/2025).

Menurut penjelasannya, Fani adalah salah satu mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Kupang.

Fani dijerat dengan Pasal 6 huruf C, Pasal 14 Ayat (1) Huruf A dan B. Kemudian, Pasal 15 Huruf C, E dan G Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Perempuan yang berusia di atas 20-an tahun itu juga dijerat Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:Biadab! Penyidik Ungkap Eks Kapolres Ngada Buat 8 Konten Pornografi dari 4 Korban Pencabulan

BACA JUGA:Update, 2 Korban Pelecehan Seksual Kapolres Ngada AKBP Fajar Minta Bantuan dan Perlindungan LPSK

"Kasus tersebut penyidik menetapkan dua terlapor, yaitu AKBP Fajar dan Fani sebagai tersangka dalam satu laporan polisi," jelasnya.

Sebelumnya dalam kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman, terdapat fakta yang mengejutkan.

Selain adanya dugaan pelecahan dan pencabulan, Kapolres Ngada diduga telah menjual video bejat tersebut ke Australia dan bocor.

Kategori :