
Namun, jika lahir setelah khatib naik mimbar di pagi hari Idul Fitri, maka dia tidak termasuk dalam kewajiban zakat fitrah tahun itu.
Bagaimana Jika Zakat Fitrah Dibayar Sebelum Meninggal?
Jika seseorang telah membayar zakat fitrah lebih awal, kemudian meninggal sebelum malam Idul Fitri, apakah zakatnya tetap sah?
Menurut UAS, zakat tersebut tetap sah sebagai sedekah dan insyaAllah pahalanya mengalir untuk almarhum.
Hal ini karena tujuan utama zakat fitrah adalah menyucikan jiwa dan membantu fakir miskin agar mereka bisa merasakan kebahagiaan di hari raya.
BACA JUGA:Puasanya Serentak, Lebarannya Juga Bareng? Ini Prediksi Resmi Menag!
UAS juga menyinggung cara penetapan awal bulan Syawal untuk menentukan Idul Fitri.
Penentuan ini dilakukan dengan metode rukyatul hilal, yaitu mengamati bulan sabit pertama setelah matahari terbenam.
Jika hilal terlihat, maka keesokan harinya adalah 1 Syawal dan hari raya Idul Fitri.
Jika tidak terlihat, maka bulan Ramadhan disempurnakan menjadi 30 hari.
Menurut UAS, saksi rukyatul hilal harus orang yang terpercaya, memiliki mata yang tajam, dan telah disumpah.
BACA JUGA:Jangan Keliru! Ini Waktu yang Benar untuk Doa Berbuka Puasa, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Keputusan resmi akan ditetapkan melalui sidang isbat yang dilakukan oleh Kementerian Agama RI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dari penjelasan Ustaz Abdul Somad, bisa disimpulkan bahwa seseorang wajib membayar zakat fitrah jika masih hidup hingga waktu wajibnya, yaitu saat maghrib di malam Idul Fitri.