
BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menorehkan prestasi dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara.
Kejagung resmi menyerahkan 221 ribu hektare kebun kelapa sawit yang merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi PT Duta Palma Group kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejagung untuk mengembalikan aset yang dikorupsi ke tangan negara.
Kebun sawit seluas 221 ribu hektare tersebut akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah BUMN yang bergerak di bidang perkebunan.
BACA JUGA:Korupsi BBM Oplosan, Apa Aset Pertamina Bakal Disita? Ini Kata Kejagung!
Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan aset negara sekaligus meningkatkan kontribusi sektor perkebunan terhadap perekonomian nasional.
Tidak hanya itu, Kejagung juga berhasil mengembalikan 1.577 hektare lahan milik masyarakat adat yang sebelumnya dirampas oleh PT Duta Palma Group.
Pengembalian lahan ini menjadi wujud nyata komitmen Kejagung dalam melindungi hak-hak masyarakat adat yang terdampak praktik ilegal perusahaan tersebut.
Penyerahan aset ini disebut sebagai hasil dari kerja keras tim Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kasus PT Duta Palma Group sendiri telah lama menjadi sorotan publik karena melibatkan praktik korupsi dan perampasan lahan yang merugikan negara serta masyarakat adat.
Dengan pengembalian aset ini, Kejagung berharap dapat memberikan keadilan serta dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Bahkan, baru-baru ini Kejagung juga viral setelah memastikan kualitas Pertamax telah sesuai standar, berikut selengkapnya.