
BACAKORAN.CO - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, perusahaan tekstil raksasa asal Indonesia, resmi menutup operasionalnya pada Sabtu (1/3/2025).
Pabrik utama yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, serta anak perusahaannya ikut terdampak, mengakibatkan lebih dari 10.000 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Keputusan ini merupakan buntut dari kebangkrutan perusahaan yang sudah tidak mampu membayar utang-utangnya.
Sritex resmi dinyatakan pailit sejak 23 Oktober 2024, setelah Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.
BACA JUGA:Inilah Pernyataan Bos Sritex Usai Mengalami Kepailitan dan PHK 12.000 Karyawan!
Krisis Sritex berawal dari kesulitan perusahaan menagih piutang dari para pelanggannya, sehingga tidak mampu melunasi utang jangka pendek.
Berdasarkan laporan keuangan Desember 2020, Sritex memiliki total utang sebesar Rp7,1 triliun, sementara total asetnya hanya Rp26,9 triliun.
Kondisi ini semakin diperburuk oleh dampak pandemi yang berkepanjangan dan hilangnya kepercayaan investor serta pelanggan.
Pada 26 Februari 2025, Sritex resmi mengumumkan PHK massal kepada para karyawannya, dengan hari terakhir kerja pada Jumat (28/2/2025).
BACA JUGA:Iwan Kurniawan Lukminto Bos Sritex yang Terpaksa PHK 10 Ribu Karyawan, Begini Perjalanan Bisnisnya!
Ribuan pekerja pun terpaksa kehilangan mata pencaharian akibat kebangkrutan perusahaan yang pernah menjadi salah satu raksasa industri tekstil di Asia Tenggara ini.
Permasalahan hukum yang menjerat Sritex bermula dari permohonan pembatalan perjanjian damai yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.
Perusahaan tersebut mengklaim bahwa Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian homologasi.