Tak Ada Ampun! MA Tolak Kasasi Eks Mentan SYL, Tetap Dipenjara 12 Tahun

Jumat 28 Feb 2025 - 16:10 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin
Tak Ada Ampun! MA Tolak Kasasi Eks Mentan SYL, Tetap Dipenjara 12 Tahun

BACAKORAN.CO – Nasib mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya resmi diputus.

Mahkamah Agung (MA) mengetok palu dengan memastikan permohonan kasasi SYL terkait kasus pemerasan dan gratifikasi ditolak.

Keputusan ini memastikan SYL tetap harus menjalani hukuman 12 tahun penjara, sesuai dengan putusan tingkat banding sebelumnya.

Putusan MA: Tak Ada Pengurangan Hukuman

BACA JUGA:Ini Alasan Hakim Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp44 M

BACA JUGA:Sempat Mangkir! Akhirnya Firli Bahuri Datangi Bareskrim, Apakah Ditahan Kasus Pemerasan SYL?

Dalam putusan yang dipublikasikan pada Jumat (28/2/2025), MA menegaskan jika vonis 12 tahun penjara tetap berlaku.

SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan US$30.000.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah US$30.000,” bunyi putusan tersebut.

Jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman tambahan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL, Polisi Amankan Uang Rp 7,4 Miliar

BACA JUGA:Tertahan 30 Menit Luar Pagar, Polisi Mengeledah Dua rumah Ketua KPK. Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL?

Keputusan ini dibacakan oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta panitera pengganti Setia Sri Mariana.

Kasasi Ditolak, Vonis Banding Tetap Berlaku

Kasasi ini sebenarnya diajukan oleh tim kuasa hukum SYL sejak 28 Oktober 2024, dan diregistrasi pada 30 Januari 2025 dengan nomor perkara 1081 K/PID.SUS/2025.

Kategori :