
Beberapa daerah diwajibkan mengulang pemungutan suara di seluruh TPS, sementara yang lain hanya di sebagian TPS.
BACA JUGA:Dari Pilkada 2024, Bawaslu Dapat “Oleh-Oleh” Tangani 902 Pelanggaran
Selain PSU, MK pun memerintahkan rekapitulasi suara ulang untuk Kabupaten Puncak Jaya dan perbaikan administrasi hasil Pilkada di Kabupaten Jayapura.
PSU Akan Digelar Hari Sabtu, Kapan Tepatnya?
KPU mengusulkan PSU dilakukan pada hari Sabtu dengan alasan hari libur, sehingga partisipasi pemilih bisa lebih tinggi tanpa harus meliburkan hari kerja.
Berikut jadwal PSU yang direncanakan berdasarkan putusan MK:
BACA JUGA:Begini Kata Bawaslu Usai Gelar Evaluasi Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024
BACA JUGA:Heboh! Cagub Bengkulu Tersangka Korupsi Menang Pilkada Tetap Dilantik? Begini Penjelasan KPU
PSU untuk putusan MK dengan batas waktu 30 hari pada 22 Maret 2025.
PSU untuk putusan MK dengan batas waktu 45 hari pada 5 April 2025.
PSU untuk putusan MK dengan batas waktu 60 hari pada 19 April 2025.
PSU untuk putusan MK dengan batas waktu 90 hari pada 24 Mei 2025.
BACA JUGA:PDIP Soroti Politik Uang di Pilkada 2024, Ada Dugaan Kerugian Negara
PSU untuk putusan MK dengan batas waktu 180 hari pada 9 Agustus 2025.