bacakoran.co

Putusan MK SD-SMP Gratis, Tapi Swasta Masih Boleh Tarik Iuran! Kok Bisa?

Pelajar SD-SMP berangkat sekolah bersama. Meski MK memutuskan pendidikan gratis tingkat sd dan SMP, sekolah swasta masih bisa menarik iuran atau biaya asalkan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.--ai generate/ist

BACAKORAN.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu soal pendidikan gratis tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) baik negeri dan swasta.

Namun, sekolah swasta ternyata masih bisa menarik iuran dari orang tua atau wali murid.

Kok bisa? Apa nggak melanggar putusan MK?

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan, meski MK mewajibkan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, ketentuan ini tidak serta-merta membuat sekolah swasta jadi gratisan.

BACA JUGA:Setelah Chromebook Rp 9.9 T, Nadiem Bakal Terseret Kasus Google Cloud? Begini Penjelasan KPK!

BACA JUGA:Kasus Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang: 4 Guru Dinonaktifkan, Polisi Selidiki Dugaan Pidana

“Perlu dipahami, sekolah swasta didirikan oleh masyarakat. Mereka masih dibolehkan menarik biaya, asal sesuai regulasi,” ujar Abdul Mu’ti.

Pemerintah Siapkan Skema Bertahap, Target Mulai 2026

Menurut Mu’ti, putusan MK akan diterapkan bertahap, menyesuaikan kemampuan keuangan negara.

Pemerintah kini sedang menyusun strategi bersama DPR untuk mengatur anggaran pendidikan yang akan mengakomodasi program sekolah gratis ini.

BACA JUGA:Air Danau Toba Mendadak Berubah Warna, Puluhan Ton Ikan Mati: Apa yang Terjadi?

BACA JUGA:Bentrok FPI dan PWI-LS di Acara Pengajian Rizieq Shihab di Pemalang: Ada Apa?

“Kita sudah bahas lintas kementerian dan juga berkonsultasi dengan Komisi X DPR. Jadi arah kebijakan ini akan dimasukkan ke dalam penyusunan APBN 2026,” jelasnya.

Apa Sebenarnya Isi Putusan MK?

MK mengabulkan gugatan atas UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Negara wajib membiayai pendidikan dasar secara cuma-cuma, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan MK SD-SMP Gratis, Tapi Swasta Masih Boleh Tarik Iuran! Kok Bisa?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - mengetuk palu soal tingkat sekolah dasar (sd) dan sekolah menengah pertama (smp) baik negeri dan swasta.

namun, sekolah swasta ternyata masih bisa menarik iuran dari orang tua atau wali murid.

kok bisa? apa nggak melanggar putusan mk?

menteri pendidikan dasar dan menengah (mendikdasmen), abdul mu’ti, menegaskan, meski mk mewajibkan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, ketentuan ini tidak serta-merta membuat sekolah swasta jadi gratisan.

“perlu dipahami, sekolah swasta didirikan oleh masyarakat. mereka masih dibolehkan menarik biaya, asal sesuai regulasi,” ujar abdul mu’ti.

pemerintah siapkan skema bertahap, target mulai 2026

menurut mu’ti, putusan mk akan diterapkan bertahap, menyesuaikan kemampuan keuangan negara.

pemerintah kini sedang menyusun strategi bersama dpr untuk mengatur anggaran pendidikan yang akan mengakomodasi program sekolah gratis ini.

“kita sudah bahas lintas kementerian dan juga berkonsultasi dengan komisi x dpr. jadi arah kebijakan ini akan dimasukkan ke dalam penyusunan apbn 2026,” jelasnya.

apa sebenarnya isi putusan mk?

mk mengabulkan gugatan atas uu no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

negara wajib membiayai pendidikan dasar secara cuma-cuma, baik di sekolah negeri maupun swasta.

namun implementasinya masih butuh waktu.

bahkan, wakil ketua komisi x dpr, lalu hadrian, menyebut program ini baru bisa diluncurkan bertahap mulai 2026, dengan mengutamakan daerah dan sekolah tertentu yang memenuhi kriteria khusus.

“daftarnya akan dikaji oleh kemendikdasmen. tidak semua langsung dapat, tapi akan dimulai dari yang paling membutuhkan,” kata lalu.

sekolah swasta tak langsung bebas biaya, tapi ada harapan!

sekolah swasta tetap bisa menarik iuran, tapi jika sudah dialokasikan anggaran dari pemerintah maka biaya pendidikan gratis pun terbuka lebar di masa depan.

dalam rapat badan anggaran dpr, pemerintah juga diminta serius mengalokasikan minimal 20% dari apbn untuk sektor pendidikan, sesuai amanat uud 1945.

guru dan sekolah terpencil juga diperhatikan

panja banggar juga menyoroti nasib guru honorer dan pppk, serta mendesak pemerintah menambah kuota siswa dan fasilitas pendidikan di daerah terpencil.

Tag
Share