
BACAKORAN.CO - Kasus korupsi kembali terungkap, kali ini Kejaksaan Agung membongkar skandal korupsi di Pertamina dengan kerugian negara sentuh nilai yang fantastis yaitu Rp 193,7 triliun.
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini terjadi pada produk kilang PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Kerugian terhadap negara pun dihitung dari berbagai komponen yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri bahkan impor minyak mentah melalui broker.
"Impor BBM melalui broker, juga pemberian kompensasi dan pemberian subsidi karena harga minyak tadi menjadi tinggi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Selasa (25/2/2025).
BACA JUGA:Pasutri Koruptor Bertambah! Mbak Ita dan Suaminya Ditahan KPK Atas Dugaan Korupsi di Semarang
Kasus korupsi ini telah ditetapkan tujuh orang tersangka, dari tujuh tersangka ini, tiga diantaranya adalah Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi.
Qohar juga menyebutkan penyidik Kejaksaan Agung telah menemukan bukti kesepakatan jahat praktik korupsi antara pihak penyelenggara negara dan broker.
Caranya untuk para penyelenggara BUMN yakni Sani, Yoki, Riva dan tersangka Agus Purwono Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) bersekongkol dalam pengelolaan minyak mentah.
Disisi lain, pihak broker yaitu Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PTJenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
BACA JUGA:Neo Orde Baru Reborn, Lagu Sukatani Kritik Praktik Korupsi Polisi Dibredel
BACA JUGA:Samsirin Mantan Kades Petanang Lembak Muara Enim Masuk Penjara, Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar
Pemenuhan kebutuhan minyak mentah Indonesia PT Pertamina diwajibkan untuk mengutamakan pasangan minyak bumi dalam negeri.
Karena ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.
Selanjutnya minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina.