Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tak Terbukti Lindungi Harun Masiku Tapi Terbukti Suap Komisioner KPU!

Sekjen PDIP Hasto divonis 3,5 tahun penjara setelah terbukti menyuap eks Komisioner KPU, tapi tak terbukti lindungi Harun Masiku untuk rintangi penyidikan KPK.--@pn jakpus/youtube
BACAKORAN.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7/2025).
Vonis diterima Hasto bukan karena melindungi buronan Harun Masiku, melainkan karena terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta," kata Rios Rahmanto, ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan dilansir dari detik.com.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
BACA JUGA:Sidang Panas! Reza Gladys Bongkar Body Shaming Nikita Mirzani, Ungkap Makna Outfit Abu-Abu
BACA JUGA:Putusan MK SD-SMP Gratis, Tapi Swasta Masih Boleh Tarik Iuran! Kok Bisa?
Hakim pun menjelaskan, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK soal pelarian Harun Masiku.
Majelis memutuskan terdakwa tidak bersalah dalam dakwaan menghalangi penyidikan, sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor. Karenanya.
Namun, nasib Hasto tetap berujung jeruji besi setelah ia dinyatakan bersalah menyuap Wahyu Setiawan senilai Sin$57.350 atau sekitar Rp600 juta.
Tujuannya Agar Wahyu membantu memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku ke kursi DPR RI periode 2019–2024.
BACA JUGA:Setelah Chromebook Rp 9.9 T, Nadiem Bakal Terseret Kasus Google Cloud? Begini Penjelasan KPK!
BACA JUGA:Kasus Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang: 4 Guru Dinonaktifkan, Polisi Selidiki Dugaan Pidana
Dalam putusannya, hakim menyampaikan sejumlah faktor pemberat dan meringankan.
Hal yang memperberat vonis adalah karena Hasto dianggap tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi dan menggerus independensi KPU.