Kacau! Prabowo Juga Pangkas Anggaran Pendidikan 22,5 Triliun, Begini Nasib Gaji dan Pesangon Guru Tahun 2025

Rabu 12 Feb 2025 - 15:46 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP
Kacau! Prabowo Juga Pangkas Anggaran Pendidikan 22,5 Triliun, Begini Nasib Gaji dan Pesangon Guru Tahun 2025

Menurutnya ia telah bekerja selama 11 tahun keputusan ini menjadi pukulan besar dan sangat disayangkan jika efisiensi tersebut berakibat pada aksi PHK bagi sejumlah karyawan.

"Ketika pagi hari bapak berhasil memberikan makanan gratis dan bergizi untuk anak tapi ketika mereka pulang ke rumah mereka dapati orang tua mereka tidak bisa memberikan makan siang dan makan malam yang layak karena di PHK, harus dirumahkan karena efisiensi yang telah bapak lakukan," ucapnya.

Dilansir dari Kontan.co.id, Koordinator Advokasi Kebijakan Koordinator Advokasi Kebijakan Nasional Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Guruh Dwi Riyanto ungkap pernyataan.

Dalam pernyataan tersebut jika benar PHK karyawan di TVRI dan RRI terjadi demikian, maka Sindikasi sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh kedua lembaga penyiaran publik tersebut.

BACA JUGA:Detik-Detik Truk Rem Blong di Kintamani! Babinsa Tewas, Sopir Ikut Jadi Korban

BACA JUGA:Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

Sindikasi berharap PHK tersebut dilakukan dengan cara yang patut dan sesuai dengan hukum ketenagakerjaan.

"Setiap pekerja yang mengalami PHK harus mendapatkan kompensasi dan hak-haknya sebagaimana diatur dalam undang-undang," ungkapnya.

Kategori :