bacakoran.co

Bupati Sudewo Menolak Mundur! Demo Ribuan Warga Dibalas Hak Angket DPRD

Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, menegaskan tidak akan mundur meski ribuan warga turun ke jalan menuntut pencopotannya.-Gambar Ist-

BACAKORAN.CO - Bupati Pati, Sudewo, menegaskan tidak akan mengundurkan diri meski gelombang demonstrasi dan hak angket DPRD kian menekan.

Ia menyebut dirinya dipilih secara demokratis sehingga tidak bisa lengser hanya karena tuntutan massa.

"Saya dipilih rakyat secara konstitusional dan demokratis, jadi tidak bisa saya berhenti hanya karena tuntutan itu. Semua ada mekanismenya," tegasnya di Kantor Bupati Pati, Rabu (13/8/2025).

Pernyataan itu muncul di tengah aksi ribuan warga dari 21 kecamatan yang memadati pusat kota dan Gedung DPRD Pati.

Massa marah atas kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen yang dinilai memberatkan.

BACA JUGA:Panas! Kesaksian Anak Tio Pakusadewo Bikin Vadel Badjideh Gemetar dalam Kasus Putri Nikita Mirzani

BACA JUGA:Muncul Ditengah Lautan Massa Berdemo, Bupati Pati Sudewo Ucapkan Permohonan Maaf, Begini!

Aksi sempat memanas, botol melayang ke arah petugas, dan polisi terpaksa menembakkan gas air mata untuk membubarkan kerumunan.

DPRD Pati langsung merespons dengan menggelar rapat paripurna dan membentuk panitia khusus untuk menjalankan hak angket.

Koordinator aksi, Kristoni Duha, menyebut langkah ini sebagai perlawanan rakyat.

"Banyak tindakan Bupati Sudewo yang mencederai hati masyarakat, tidak berpihak kepada rakyat, dan melanggar sumpah jabatannya," ujarnya, dikutip dari Metro TV.

Respons Istana dan Presiden

BACA JUGA:Bupati Sudewo Mundur? Demo Pati Memanas 3 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Identitasnya

BACA JUGA:Desak Bupati Mundur! Ini Isi Tuntutan Demo Pati 13 Agustus Diperkirakan Capai 100 Ribu Orang

Bupati Sudewo Menolak Mundur! Demo Ribuan Warga Dibalas Hak Angket DPRD

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - bupati , , menegaskan tidak akan mengundurkan diri meski gelombang demonstrasi dan hak angket dprd kian menekan.

ia menyebut dirinya dipilih secara demokratis sehingga tidak bisa lengser hanya karena tuntutan massa.

"saya dipilih rakyat secara konstitusional dan demokratis, jadi tidak bisa saya berhenti hanya karena tuntutan itu. semua ada mekanismenya," tegasnya di kantor , rabu (13/8/2025).

pernyataan itu muncul di tengah aksi ribuan warga dari 21 kecamatan yang memadati pusat kota dan gedung dprd pati.

massa marah atas kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (pbb-p2) hingga 250 persen yang dinilai memberatkan.

aksi sempat memanas, botol melayang ke arah petugas, dan polisi terpaksa menembakkan gas air mata untuk membubarkan kerumunan.

dprd pati langsung merespons dengan menggelar rapat paripurna dan membentuk panitia khusus untuk menjalankan hak angket.

koordinator aksi, kristoni duha, menyebut langkah ini sebagai perlawanan rakyat.

"banyak tindakan bupati sudewo yang mencederai hati masyarakat, tidak berpihak kepada rakyat, dan melanggar sumpah jabatannya," ujarnya, dikutip dari metro tv.

respons istana dan presiden

dari jakarta, menteri sekretaris negara prasetyo hadi mengatakan pemerintah pusat memantau perkembangan di pati secara intensif.

"kami dari pemerintah pusat menaruh perhatian dan memohon semua pihak menahan diri.

pak bupati juga secara personal kami berkomunikasi," katanya.

ia menambahkan, presiden prabowo subianto berharap masalah ini segera selesai dan tidak mengganggu perekonomian pati, apalagi menjelang hut kemerdekaan.

menurut wartakotalive.com, hak angket merupakan instrumen dpr untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah dan berdampak luas.

di pati, hak ini dipakai untuk mengusut kebijakan kenaikan pbb yang memicu gejolak.

panitia angket punya waktu maksimal 60 hari untuk memanggil saksi, pakar, dan pihak terkait.

menurut analis politik universitas diponegoro, teguh yuwono, proses ini akan menentukan nasib bupati sudewo.

"hak angket ini nanti diproses, ada sidang-sidang di dprd, sampai memutuskan apakah hak angket itu diterima atau tidak," jelasnya.

jika dprd memutuskan pemakzulan, presiden wajib memberhentikan kepala daerah paling lambat 30 hari setelah menerima rekomendasi.

sebaliknya, jika dalam dua bulan tidak ada perkembangan, pemerintah pusat berhak mengambil alih penyelidikan.

meski begitu, sudewo mengaku menghormati langkah dprd.

"itu hak dprd, saya menghormati paripurna tersebut," ucapnya.

ia juga mengajak masyarakat menjaga ketertiban.

"jangan sampai terprovokasi siapapun. pati milik kita semua," tambahnya.

suara massa: hilangnya kepercayaan publik

bagi sebagian warga, masalah ini sudah melebar dari sekadar persoalan pajak. banyak yang menilai kepemimpinan sudewo kehilangan kepercayaan publik.

bahkan beberapa fraksi di dprd, termasuk dari partai pengusungnya gerindra, ikut mendorong hak angket.

perwakilan fraksi pkb, mahdun, menyebut kegaduhan akibat kebijakan pbb meski sudah dibatalkan, telah merusak hubungan pemerintah dan rakyat.

"pemerintah harus hati-hati dalam mengambil kebijakan," ujarnya.

situasi politik di pati kini berada di persimpangan.

sudewo bertahan di kursinya, massa terus menekan, dprd bergerak, dan istana memantau.

dalam 60 hari ke depan, hak angket akan menjadi penentu: apakah sudewo tetap memimpin, atau turun sebelum masa jabatannya berakhir.

Tag
Share