Terungkap! Inilan Peran 3 Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Jakarta-Merak

Senin 10 Feb 2025 - 20:22 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu
Terungkap! Inilan Peran 3 Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Jakarta-Merak

"Untuk Terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa-3 dan kedua, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," jelasnya. 

BACA JUGA:Panas! Valyano Siswa SPN Dibela DPR Ternyata Eks TNI AL yang Dipecat & Suka Berbohong, Ada Permainan Kotor?

BACA JUGA:Selamat! Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Resmi Menikah, Acara Digelar Super Privat di Bali

Kategori :