Oknum TNI yang Terlibat Penembakan 3 Polisi di Lampung Segera di Sidang, Janji Terbuka Untuk Media

PELIMPAHAN : Ouditur Militer I-05 Palembang limpahkan berkara perkara oknum TNI yang terlibat penembakan yang tewaskan 3 polisi di Lampung. (foto : zul/sumeks)--
BACKORAN.CO -- Oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD), Kopral Dua (Kopda) Basarsyah yang terlibat kasus penembakan yang terhadap 3 orang polisi yang melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung beberapa waktu lalu bakal segera di sidang.
Berkas perkara oknum TNI tersebut, Jumat pagi 23 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB diserahkan Kepala Ouditur Militer (Kaotmil) I- 05 Palembang, Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis SH kepada Kepala Pengadilan Meliter I-04 Kota Palembang Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto SH MH.
Pihak Ouditur Militer I - 05 Palembang juga melimpahkan berkas perkara Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yohanes Lubis yang juga terkait judi sabung ayam.
Penyerahan berkas perkara itu juga disaksikan tim kuasa hukum korban Putri Maya Rumanti dari Hotman Paris 9921 dan sejumlah keluarga korban.
BACA JUGA:Dua Anggota TNI Jadi Tersangka Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan Lampung, Bukti Baru Terungkap!
BACA JUGA:Ngeri! Istri Polisi Korban Penembakan di Lampung Dapat Ancaman Saat Hendak ke Jakarta
Kaotmil I- 05 Palembang Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis SH kepada sejumlah media mengatakan bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan berkas dan saksi saksi, tahapan selanjutnya penyerahan berkas ke Pengadilan Militer.
"Kami telah serahkan berkas ke Pengadilan Militer I-04, analisa dan proses telah selesai diolah, kita lanjutkan penyelesaian hukum. Hari ini diserahkan berkas perkara beserta dakwaanya," jelasnya.
Sebagai informasi, pasal yang dikenakan terhadap tersangka Basarsyah, pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP dan UU Darurat tentang senjata serta Pasal 303 KUHP tentang Pperjudian.
Sementara terhadap tersangka Lubis dijerat dengan pasal 303 KUHP ayat 1 dan ayat 5 terkait perjudian.
BACA JUGA:Rincian Pencairan Bansos PKH-BPNT Mei 2025, Bakal Cair Pekan Ini? Cek Selengkapnya di Sini!
"Pemeriksaan dari perkara tersangka B, 31 orang, dari warga kepolisian dan saksi ahli. Kemudian untuk saudara Lubis diperiksa 10 saksi dari saksi masyarakat dan kepolisian," urainya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Meliter I-04 Kota Palembang Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, SH MH mengatakan jika pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari Otmil I- 05 Palembang.
Kasus itu menurutnya selama ini menjadi sorotan publik dan viral diberagan media. "Sudah disampaikan ke kami, selaku Kepala Pengadilan. Saya belum baca berkas itu, kami akan lakukan penelitian secara singkat, akan kita pelajari. Jika masuk kewenangan kami, kami akan menetapkan menunjuk Majelis Hakim dua hari dari sekarang," katanya.
Setelah penunjukan Majelis Hakim, Pengadilan Militer akan mempelajari berkas itu secara mendalam, hingga mempelajari keterangan saksi. Selanjutnya MajelisHakim menetapkan jadwal sidang.
BACA JUGA:BYD Mendominasi, Inilah 5 Besar Mobil Listrik Yang Terlaris: Nomor 1 Mirip Alphard
BACA JUGA:Game Mobile Legends Akan Masuk dalam Kurikulum Sekolah di Surabaya, Netizen: Indonesia Cemas
"Sidang perdana diperkirakan 11 Juni 2025. Kami rencanakan pada pelaksanaan sidang pertama agenda surat dakwaan terdakwa,"katanya.
Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto SH MH menegaskan, karena ini sidang bukan berkaitan asusila maupun keamanan negara, maka sidang akan dilaksanakan secara terbuka dan boleh diliput dan dihadiri oleh awak media.
"Kita akan buka selebar lebarnya jalannya persidangan, karena ini bukan kasus asusila," tegasnya.
Sementara itu, Putri Maya Rumanti, pengacara keluarga korban dari Hotman Paris 991 mengatakan, pihaknya mendampingi secara langsung keluarga korban untuk menuntut keadilan.
BACA JUGA:8 Rekomendasi Drama China Tentang Detektif yang Penuh Plot Twist, Dijamin Bikin Tegang!
BACA JUGA:Fantastis! Terus Meroket, Harga Bitcoin Hari Ini Dekati Rp 2 Miliar
Pihaknya sengaja mengikuti proses penyerahan berkas perkara, dan meminta Kepala Pengadilan Militer menegakan hukum yang adil.
Putri Maya Rumiyanti mengatakan, jika tersangka Basarsyah dan Yohanes Lubis merupakan anggota TNI Ad yang menjadi mediator warga dengan pihak kepolisian dalam pengamanan wilayah.
"Terkait adanya bukti transferan itu saya tidak etis menjelaskannya disini, tapi bisa dilihat dari tanggal berapa ada tranferan ke jarak waktu kejadian. Kita tida khawatir karena itu untuk pengamanan kegiatan biasa seperti orgenan dan lainnya bukan pengaman sabung ayam," jelasnya.
Meskipun diakuinya dalam pengusutan kasus ada beberapa point yang janggal seperti rekontruksi dan penelitian Puslabfor terkait senjata yang digunakan, pihaknya mengaku akan ikuti persidangan sesuai prosedur.
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi PMI, Sejumlah Saksi Kembalikan Rp 429 Juta