Viral! 2 Oknum Polisi di Semarang Peras Remaja Sejoli Rp 2,5 Juta, Ketahuan Warga hingga Balik Dikepung

Minggu 02 Feb 2025 - 21:25 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun
Viral! 2 Oknum Polisi di Semarang Peras Remaja Sejoli Rp 2,5 Juta, Ketahuan Warga hingga Balik Dikepung

Mereka terbukti melakukan pemerasan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

BACA JUGA:Polisi Swedia Tangkap 5 Pembakar Al-Qur'an, Satu Orang Tewas: Apa yang Terjadi?

BACA JUGA:Gadis Belia Pandai Menipu, Sedang Makan di Restoran Cepat Saji Diciduk Polisi

Saat ini, keduanya ditahan di tempat khusus selama 21 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, warga sipil yang terlibat dalam pemerasan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindakan kriminal.

BACA JUGA:Mencekam! Polisi Baku Tembak dengan Pelaku Begal di Bandar Lampung, Satu Pelaku Diringkus

BACA JUGA:Kompolnas Desak Penyelidikan Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar oleh Oknum Polisi, Ini Sosok Yang Terlibat

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat kepolisian agar tidak menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan pribadi.

Kategori :