
Mereka terbukti melakukan pemerasan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
BACA JUGA:Polisi Swedia Tangkap 5 Pembakar Al-Qur'an, Satu Orang Tewas: Apa yang Terjadi?
BACA JUGA:Gadis Belia Pandai Menipu, Sedang Makan di Restoran Cepat Saji Diciduk Polisi
Saat ini, keduanya ditahan di tempat khusus selama 21 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, warga sipil yang terlibat dalam pemerasan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindakan kriminal.
BACA JUGA:Mencekam! Polisi Baku Tembak dengan Pelaku Begal di Bandar Lampung, Satu Pelaku Diringkus
BACA JUGA:Kompolnas Desak Penyelidikan Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar oleh Oknum Polisi, Ini Sosok Yang Terlibat
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat kepolisian agar tidak menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan pribadi.
