bacakoran.co

Cara Cek Sertipikat Tanah Online Lewat HP Tanpa Ribet, Begini Langkah Mudahnya

Cara cek sertipikat tanah online lewat HP tanpa ribet, begini langkah mudahnya--

BACAKORAN.CO - Punya tanah tapi belum yakin status sertipikatnya sudah terdaftar atau belum?

Tenang! Sekarang kamu bisa cek sertipikat tanah secara online tanpa perlu datang ke kantor pertanahan.

Cukup lewat ponsel atau laptop, kamu sudah bisa tahu keaslian dan legalitas sertipikat milikmu.

Langkah ini penting banget, apalagi buat kamu yang baru beli tanah atau ingin memastikan dokumen tidak dipalsukan.

BACA JUGA:Siapa Menteri ATR/BPN yang Teken Ratusan Sertifikat Tanah di Laut Tangerang? Terbit Tahun 2022-2023!

BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Cek Sertifikat Tanah Online dan Offline, Praktis, Hanya Beberapa Menit

Yuk, simak cara mudahnya di bawah ini!

Kunjungi Website Resmi BPN atau Aplikasi Sentuh Tanahku

Langkah pertama adalah membuka situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di https://www.atrbpn.go.id, atau bisa juga lewat aplikasi resmi Sentuh Tanahku yang tersedia di Play Store maupun App Store.

Aplikasi ini dikembangkan langsung oleh BPN agar masyarakat bisa memantau status tanah mereka secara cepat, transparan, dan tanpa biaya tambahan.

BACA JUGA:Mantan Kades Diduga Terlibat Pungli 700 Sertifikat Tanah, Ditetapan Tersangka, Ini Total Korupsinya

BACA JUGA:Digitalisasi ! Pemerintah Terapkan E-Sertifikat Tanah, Apakah Anti Hacker?

Daftar Akun atau Login

Kalau kamu baru pertama kali menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, buat dulu akun dengan mengisi data pribadi seperti nama lengkap, NIK, email, dan nomor HP aktif.

Setelah itu, verifikasi akun melalui email yang dikirimkan.

Kalau sudah punya akun, kamu tinggal login dan masuk ke halaman utama aplikasi.

Cara Cek Sertipikat Tanah Online Lewat HP Tanpa Ribet, Begini Langkah Mudahnya

Melly

Melly


bacakoran.co - punya tanah tapi belum yakin status sertipikatnya sudah terdaftar atau belum?

tenang! sekarang kamu bisa cek sertipikat tanah secara online tanpa perlu datang ke kantor pertanahan.

cukup lewat ponsel atau laptop, kamu sudah bisa tahu keaslian dan legalitas sertipikat milikmu.

langkah ini penting banget, apalagi buat kamu yang baru beli tanah atau ingin memastikan dokumen tidak dipalsukan.

yuk, simak cara mudahnya di bawah ini!

kunjungi website resmi bpn atau aplikasi sentuh tanahku

langkah pertama adalah membuka situs resmi kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional (atr/bpn) di , atau bisa juga lewat aplikasi resmi sentuh tanahku yang tersedia di play store maupun app store.

aplikasi ini dikembangkan langsung oleh bpn agar masyarakat bisa memantau status tanah mereka secara cepat, transparan, dan tanpa biaya tambahan.

daftar akun atau login

kalau kamu baru pertama kali menggunakan aplikasi sentuh tanahku, buat dulu akun dengan mengisi data pribadi seperti nama lengkap, nik, email, dan nomor hp aktif.

setelah itu, verifikasi akun melalui email yang dikirimkan.

kalau sudah punya akun, kamu tinggal login dan masuk ke halaman utama aplikasi.

masukkan data sertipikat tanah

di menu utama, pilih opsi “info sertipikat tanah”. selanjutnya, masukkan data seperti:

- nomor sertipikat

- nama pemilik tanah

- nik (jika diminta)

- lokasi tanah (kabupaten/kota)

pastikan semua data diisi dengan benar agar hasil pencarian akurat.

lihat hasil pengecekan

setelah data dikirim, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status tanahmu mulai dari nomor sertipikat, luas tanah, lokasi, hingga status hak milik.

jika datanya tidak ditemukan, bisa jadi tanah tersebut belum terdaftar secara digital di sistem bpn.

tips agar aman dan terhindar dari penipuan

- pastikan kamu hanya melakukan pengecekan melalui situs dan aplikasi resmi atr/bpn.

- hindari menggunakan jasa calo atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan bpn.

- simpan bukti pengecekan dan dokumen asli di tempat yang aman.

cek sertipikat tanah kini nggak ribet lagi!

dengan memanfaatkan layanan digital dari atr/bpn, kamu bisa memastikan keaslian dokumen tanpa repot antre di kantor.

langkah ini bukan cuma praktis, tapi juga penting untuk menghindari sengketa tanah dan memastikan legalitas aset yang kamu miliki.

Tag
Share