Polisi Larang Pendemo Live TikTok dan Minta Gift saat Aksi Demo di DPR, Ada Apa?
Polisi larang live TikTok saat demo buruh di DPR karena dianggap mengaburkan tujuan aksi./Kolase Bacakoran.co--Instagram @folkkonoha
BACAKORAN.CO - Aksi demo yang digelar di depan Gedung DPR/MPR hari ini mendapat sorotan bukan hanya karena tuntutan yang disuarakan, tetapi juga karena imbauan tegas dari pihak kepolisian terkait penggunaan media sosial, khususnya TikTok.
Polda Metro Jaya secara resmi melarang peserta aksi melakukan siaran langsung (live) di TikTok selama demonstrasi berlangsung.
Live TikTok Dinilai Mengaburkan Tujuan Aksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, menyampaikan bahwa tren live TikTok saat demo kerap dimanfaatkan untuk mendapatkan gift atau hadiah dari penonton.
BACA JUGA:KAI Siapkan Skenario Rekayasa Jalur KRL untuk Antisipasi Demo Buruh di DPR, Simak Rinciannya!
Menurutnya, praktik ini berpotensi menggeser fokus utama demonstrasi dari penyampaian aspirasi menjadi ajang mencari keuntungan pribadi.
“Ini ada metode baru, mudah-mudahan tidak terjadi lagi. Mengajak masyarakat untuk melakukan aksi dengan live TikTok, mohon maaf, metodenya kalau tidak salah berharap ada gift, ada hadiah, dan lain sebagainya,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder untuk mengantisipasi hal tersebut.
Bahkan, dalam aksi sebelumnya, sejumlah pihak telah diamankan karena diduga menyalahgunakan media sosial untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan semangat demonstrasi.
Pemantauan Ketat Media Sosial Selama Aksi
BACA JUGA:Demo di DPRD Sumut Ricuh, Polisi Diduga Tangkap dan Injak Kepala Pendemo hingga Bikin Warga Emosi
BACA JUGA:Demo Ricuh di DPR, Gas Air Mata Berdampak ke Pengguna Jalan dan Transportasi Umum
Polda Metro Jaya akan melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas media sosial selama aksi berlangsung.
Tim khusus telah dibentuk untuk mengedukasi peserta aksi yang kedapatan melakukan siaran langsung dengan konten provokatif atau mengajak pelajar untuk ikut serta.
“Kami melakukan pemantauan, edukasi, dan komunikasi. Jika ditemukan perbuatan pidana atau ada pihak yang dirugikan, tentu akan kami lakukan penegakan hukum,” tegas Ade Ary.