BACAKORAN.CO - Oditur Militer menuntut 17 para terdakwa yang menyiksa Prada Lucky Saputra Namo hingga tewas.
Mereka dituntut dengan tuntutan penjara berbeda-beda serta semuanya dipecat dari dinas militer TNI AD.
Sidang ini digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/12/2025).
Oditur Mayor CHK Wasinton Marpaung menuntut Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru masing-masing pidana pokok 9 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer TNI AD.
BACA JUGA:Dituding Langgar Disiplin, Ayah Prada Lucky Bantah Dirinya Langgar Aturan: Saya Punya Martabat!
BACA JUGA:Sebelum Tewas, Prada Lucky Dipaksa untuk Mengaku LGBT oleh Senior, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Berat!
Selanjutnya, 15 terdakwa lainnya dituntut pidana pokok 6 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Mereka adalah Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, dan Pratu Imanuel Nimrot Laubora.
Kemudian, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Tidak hanya itu, 17 terdakwa itu dibebani biaya restitusi sesuai perhituangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan total Rp 554 juta lebih.
BACA JUGA:Bikin Geram, Pada Dakwaan Sidang Kematian Prada Lucky, Terungkap Komandan Kompi Ikut Cambuk dengan Selang!
BACA JUGA:Resmi, Keluaga Prada Lucky Ajukan Permohonan Perlindungan pada LPSK, Usut Fakta Kasus Penganiayaan!
Sehingga masing-masing terdakwa telah dibebani sebesar Rp 32 juta lebih.
"Kami mohon agar para terdakwa tetap ditahan," ujar oditur Mayor Chk Wasinton Marpaung didampingi Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto saat membacakan tuntutan di ruang sidang, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Rabu (10/12/2025).
17 Tentara Penyiksa Prada Lucky Sampai Tewas Dihukum 6-9 Tahun Penjara dan Dipecat, Ini Harapan Ayah Korban!
Yanti D.P
Yanti D.P
bacakoran.co - oditur militer menuntut 17 para terdakwa yang menyiksa prada lucky saputra namo hingga tewas.
mereka dituntut dengan tuntutan penjara berbeda-beda serta semuanya dipecat dari dinas militer tni ad.
sidang ini digelar di pengadilan militer iii-15 kupang, nusa tenggara timur (ntt), rabu (10/12/2025).
oditur mayor chk wasinton marpaung menuntut letda inf made juni arta dana dan letda inf achmad thariq al qindi singajuru masing-masing pidana pokok 9 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer tni ad.
selanjutnya, 15 terdakwa lainnya dituntut pidana pokok 6 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer tni ad.
mereka adalah sertu thomas desamberis awi, sertu andre mahoklory, pratu poncianus allan dadi, pratu abner yeterson nubatonis, sertu rivaldo de alexando kase, dan pratu imanuel nimrot laubora.
kemudian, pratu dervinti arjuna putra bessie, pratu rofinus sale, pratu emanuel joko huki, pratu ariyanto asa, pratu jamal bantal, pratu yohanes viani ili, serda mario paskalis gomang, pratu firdaus, dan pratu yulianus rivaldy ola baga.
tidak hanya itu, 17 terdakwa itu dibebani biaya restitusi sesuai perhituangan lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk) dengan total rp 554 juta lebih.
sehingga masing-masing terdakwa telah dibebani sebesar rp 32 juta lebih.
"kami mohon agar para terdakwa tetap ditahan," ujar oditur mayor chk wasinton marpaung didampingi letkol chk alex panjaitan dan letkol chk yusdiharto saat membacakan tuntutan di ruang sidang, dilansir bacakoran.co dari , rabu (10/12/2025).
pelda cristian namo, ayah prada lucky chepril saputra namo, memberikan komentarnya terkait tuntutan yang dibacakan oditur militer terhadap 17 terdakwa kasus penganiayaan putranya.
"kami menerima karena prosesnya sedang berjalan dan saya menerima tuntutan pemecatan. satu permintaan saya sudah dikabulkan, yakni pemecatan,” kata pelda cristian kepada sejumlah wartawan.
"harapan saya untuk putusan nanti adalah hukuman mati dan pemecatan bagi semua terdakwa,” lanjutnya.