Usai Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Dicekal untuk Tidak Pergi ke Luar Negeri, Alasannya Terungkap!

Kejaksaan Agung Ungkap Alasan Nadiem Makarim Dicekal Tidak Boleh Keluar Negeri Selama 6 Bulan --Sindonews.com
"Yang bersangkutan kita tahu bersama menjabat sebagai menteri. Nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini, dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam proses pelaksanaan pengadaan," ungkap Harli.
Sebelumnya dugaan Korupsi membelenggu mantan tiga Stafsus Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Kejaksaan Agung akan memeriksa mereka pada Sabtu (10/6/2025) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook sebesar Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek.
Adapun ketiga mantan stafsus yang akan dipanggil yakni, Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Arief Ibrahim.
"Rencana (pemeriksaan) mulai besok," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
BACA JUGA:Identitas 3 Eks Stafsus Nadiem yang Dicekal Kejagung ke Luar Negeri, Dugaan Korupsi Laptop 9,9 T!
Kejagung menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan dan perkara ini mulai telusuri sejak 20 Mei 2025.
Sebelumnya demi kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi laptop senilai Rp 9,9 triliun, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal tiga eks staff khusus (stafsus) Nadiem Makarim ke luar negeri.
Identitas ketiga stafsus Nadiem di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA).
Ketiga eks stafsus Nadiem tersebut dicekal ke luar negeri untuk menuntaskan kewajiban mereka sebagai saksi dalam proses hukum kasus dugaan korupsi laptop chromebook.
Mangkir, Langsung Dicekal
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, tindakan tegas yang diambil ini bukan tanpa alasan.
Ketiganya disebut tidak menghadiri pemanggilan resmi dari penyidik, meskipun jadwal sudah ditetapkan.
“Karena ketidakhadiran mereka, penyidik memutuskan untuk melakukan pencekalan per 4 Juni 2025 agar mereka tidak melarikan diri,” lanjut Harli.