bacakoran.co -- setelah sekira 4 tahun 'garap' yang beranjak remaja berinisial a (15), perbuatan bejat berinisial m (38) warga kabupaten ogan komering ulu (oku) timur, sumatera selatan terungkap.
karena sudah tidak tahan dengan perbuatan tidak senonoh ayah tirinya, beberapa waktu lalu a yang baru duduk di kelas 7 atau kelas 1 smp menceritakan aib yang dialaminya kepada bibinya atau adik ibu kandungnya.
lantas oleh bibinya, peristiwa yang merusak masa depan keponakannya itu diceritkan kepada ibu kandung a.
mendengar cerita tentang perbuatan suami yang telah mememberinya 2 orang anak dari pernikahannya itu, ibu kandung a sempat tak percaya.
dia kemudian menanyakan langsung kebenaran cerita itu kepada m. diluar dugaan, m kemudian mengakui telah berbuat tidak senonoh terhadap a sejak a masih duduk di kelas 4 sekolah dasar.
dengan perasaan marah, kesal, kecewa, ibu kandung a kemudian melaporkan perkara itu ke polres oku timur.
setelah menerima laporan itu, unit perlindungan perempuan dan anak (ppa) satreskrim polres oku timur langsung bergerak cepat menjemput pelaku persetebuhan terhadap anak di bawah umur itu.
nah, seperti pelaku kejahatan pada umumnya, ketika sudah berada di kantor polisi, m mengaku khilaf dan menyesal telah menggauli anak tirinya.
dia mengatakan pertamakali melakukan perbuatan terlarang itu karena saat korban duduk dikelas 4 sd yang mulai nampak tanda-tanda kewanitaanya. "saya khilaf pak karena sering melihat dia ganti pakaian setelah mandi,"katanya.
sejak saat itu, m mengaku telah berulangkali menggauli putri tirinya itu. dia melakukan perbuatan bejat itu saat istrinya berada di kebun. "saya melakukannya saat istri saya sedang kerja di kebun siang hari, atau saat dia pulang sekolah" ujarnya.
terakhir kali perbuatan tak senonoh itu dilakukannya pada kamis 22 mei 2025 lalu. "yang terkahir juga di lakukan di rumah, saat istri saya metik jagung di kebun," katanya.
diketahui m menikah dengan istrinya saat korban baru berusia 1 tahun. dari pernikahan itu, m memiliki 2 anak laki-laki dan perempuan yang saat ini sudah berusia 8 dan 7 tahun.
sementara saat menikah dengan m, istrinya bertatus janda dengan 3 anak. korban a adalah anak bungsu. "kalau dua kakak kandung korban, sudah menikah dan tidak tinggal serumah lagi," jelasnya.
kapolres oku timur akbp kevin leleury sik msi melalui kasat reskrim akp mukhlis dan kanit ppa ipda ardi jatmiko menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan satreskrim polres oku timur bersama anggota polsek martapura.
"karena dalam kasus ini korbannya anak, maka penyidikan selanjutnya dilakukan oleh unit ppa polres oku timur,"ujarnya
pelaku diduga melangar pasal 81, uu no 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.