Izin Tambang di Raja Ampat Dipertanyakan, Menteri LH Tinjau Kembali 4 Perusahaan Nikel

Izin tambang di raja ampat dipertanyakan, menteri LH tinjau kembali 4 perusahaan nikel--
Sementara itu, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) tercatat melakukan pembukaan lahan seluas 5 hektare yang berada di luar izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Pelanggaran ini dinilai serius dan dapat menghambat proses perizinan lanjutan.
BACA JUGA:PLN UP3 Bengkulu Perkuat Budaya K3 sebagai Fondasi Keandalan Listrik di Masa Siaga Idul Adha
Yang paling mengkhawatirkan adalah kondisi PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Perusahaan ini ternyata baru memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), tanpa dokumen lingkungan apapun.
KLHK menemukan kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, yang menurut Hanif seharusnya tidak boleh dilakukan, apalagi dengan metode penambangan terbuka yang berisiko tinggi.
“Atas dasar itu, secara teknis sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan,” kata Hanif.
“Kegiatan eksplorasi PT MRP sudah kami hentikan agar tidak berkembang lebih lanjut, mengingat belum ada aktivitas signifikan di lokasi.”
BACA JUGA:Biadab! Polisi di NTT Lecehkan Korban Pemerkosaan saat Lapor ke Polsek, Pelaku Ditahan
BACA JUGA:Baru Sehari Masuk Sel, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bali Tewas Dikeroyok dalam Penjara
Langkah KLHK ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup, khususnya di kawasan pulau kecil yang sangat rentan terhadap perubahan ekosistem akibat pertambangan.
Menteri Hanif menegaskan bahwa KLHK tidak akan memberikan persetujuan lingkungan sembarangan, terutama jika kegiatan tambang dilakukan di kawasan hutan lindung dan tanpa teknologi pengelolaan yang memadai.
Dengan pengawasan ketat dan evaluasi mendalam ini, diharapkan eksploitasi alam di Raja Ampat dapat dikendalikan, sehingga keindahan dan keanekaragaman hayatinya tetap terjaga untuk generasi mendatang.