bacakoran.co

Izin Tambang di Raja Ampat Dipertanyakan, Menteri LH Tinjau Kembali 4 Perusahaan Nikel

Izin tambang di raja ampat dipertanyakan, menteri LH tinjau kembali 4 perusahaan nikel--

Sementara itu, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) tercatat melakukan pembukaan lahan seluas 5 hektare yang berada di luar izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Pelanggaran ini dinilai serius dan dapat menghambat proses perizinan lanjutan.

BACA JUGA:PLN UP3 Bengkulu Perkuat Budaya K3 sebagai Fondasi Keandalan Listrik di Masa Siaga Idul Adha

BACA JUGA:Rektor UIN Raden Fatah Lantik Pejabat yang Sudah 2 Periode Dalam Jabatan yang Sama, Langgar Permenag RI?

Yang paling mengkhawatirkan adalah kondisi PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Perusahaan ini ternyata baru memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), tanpa dokumen lingkungan apapun.

KLHK menemukan kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, yang menurut Hanif seharusnya tidak boleh dilakukan, apalagi dengan metode penambangan terbuka yang berisiko tinggi.

“Atas dasar itu, secara teknis sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan,” kata Hanif.

“Kegiatan eksplorasi PT MRP sudah kami hentikan agar tidak berkembang lebih lanjut, mengingat belum ada aktivitas signifikan di lokasi.”

BACA JUGA:Biadab! Polisi di NTT Lecehkan Korban Pemerkosaan saat Lapor ke Polsek, Pelaku Ditahan

BACA JUGA:Baru Sehari Masuk Sel, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bali Tewas Dikeroyok dalam Penjara

Langkah KLHK ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup, khususnya di kawasan pulau kecil yang sangat rentan terhadap perubahan ekosistem akibat pertambangan.

Menteri Hanif menegaskan bahwa KLHK tidak akan memberikan persetujuan lingkungan sembarangan, terutama jika kegiatan tambang dilakukan di kawasan hutan lindung dan tanpa teknologi pengelolaan yang memadai.

Dengan pengawasan ketat dan evaluasi mendalam ini, diharapkan eksploitasi alam di Raja Ampat dapat dikendalikan, sehingga keindahan dan keanekaragaman hayatinya tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Izin Tambang di Raja Ampat Dipertanyakan, Menteri LH Tinjau Kembali 4 Perusahaan Nikel

Melly

Melly


bacakoran.co - kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (klhk) kembali menyoroti aktivitas pertambangan nikel di kawasan sensitif , papua barat daya.

menteri lh hanif faisol nurofiq menyatakan pihaknya tengah mengevaluasi izin lingkungan dari empat tambang yang beroperasi di wilayah tersebut karena dugaan pelanggaran dan ancaman terhadap lingkungan.

empat perusahaan yang sedang disorot adalah pt gag nikel (gn), pt anugerah surya pratama (asp), pt kawei sejahtera mining (ksm), dan pt mulia raymond perkasa (mrp).

pemeriksaan dilakukan menyusul temuan dari langsung tim klhk pada 26–31 mei 2025.

dalam keterangannya di jakarta pada 8 juni 2025, hanif menegaskan bahwa seluruh kegiatan tambang pt gag nikel terletak di pulau kecil, yang sejatinya sangat rentan terhadap kerusakan ekologis.

hal ini membuat evaluasi terhadap persetujuan lingkungan menjadi sangat penting.

“jika teknologi penanganan lingkungan tidak memadai dan tidak ada kemampuan untuk merehabilitasi, maka persetujuan lingkungan tidak akan diberikan,” tegas hanif.

pengawasan klhk juga menemukan bahwa pt anugerah surya pratama (asp) melakukan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang baik.

akibatnya, terjadi pencemaran laut dan peningkatan kekeruhan air di sekitar pantai.

kondisi ini dianggap membahayakan ekosistem laut dan habitat di wilayah raja ampat yang dikenal sebagai kawasan biodiversitas tinggi.

sementara itu, pt kawei sejahtera mining (ksm) tercatat melakukan pembukaan lahan seluas 5 hektare yang berada di luar izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (ppkh).

pelanggaran ini dinilai serius dan dapat menghambat proses perizinan lanjutan.

yang paling mengkhawatirkan adalah kondisi pt mulia raymond perkasa (mrp). perusahaan ini ternyata baru memiliki izin usaha pertambangan (iup), tanpa dokumen lingkungan apapun.

klhk menemukan kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, yang menurut hanif seharusnya tidak boleh dilakukan, apalagi dengan metode penambangan terbuka yang berisiko tinggi.

“atas dasar itu, secara teknis sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan,” kata hanif.

“kegiatan eksplorasi pt mrp sudah kami hentikan agar tidak berkembang lebih lanjut, mengingat belum ada aktivitas signifikan di lokasi.”

langkah klhk ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup, khususnya di kawasan pulau kecil yang sangat rentan terhadap perubahan ekosistem akibat pertambangan.

menteri hanif menegaskan bahwa klhk tidak akan memberikan persetujuan lingkungan sembarangan, terutama jika kegiatan tambang dilakukan di kawasan hutan lindung dan tanpa teknologi pengelolaan yang memadai.

dengan pengawasan ketat dan evaluasi mendalam ini, diharapkan eksploitasi alam di raja ampat dapat dikendalikan, sehingga keindahan dan keanekaragaman hayatinya tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Tag
Share