Menteri LH Ngamuk! Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat Terancam Dicabut, Begini Hasil Pengecekan!

Adanya aktivitas empat tambang nikel yang dapat merusak lingkungan hidup di kawasan Raja Ampat membuat Menteri LH Hanif ngamuk, ancam cabut izin jika terbukti melanggar aturan.--@imaqueennz/x
BACAKORAN.CO – Terancam rusaknya kawasan Raja Ampat akibat aktivitas tambang nikel membuat Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq ngamuk dan ancam cabut izin lingkungan hidup.
Namun, pencabutan izin keempat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Empat itu dilakukan jika terbukti melanggar peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.
Adapun empat perusahaan tambang nikel yang berproduksi di Raja Empat itu adalah PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
“Biodiversitas Raja Ampat adalah warisan dunia yang harus dilindungi!,” tegas Hanif dalam keterangan resminya dilansir Senin (9/5/2025).
BACA JUGA:Raja Ampat Terancam! Kementerian Kehutanan Siap Hukum Perusahaan Tambang Nakal
BACA JUGA:Tambang Nikel PT Gag di Raja Ampat, Dukungan Masyarakat atau Kontroversi?
Tambang Seruduk Pulau Kecil, Undang Bencana Ekologis
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sudah turun langsung sejak akhir Mei 2025.
Hasilnya, diduga ada pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.
Adapun T ASP menambang di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem pengelolaan lingkungan dan limbah!
BACA JUGA:Ramai Tagar Save Raja Ampat! Kini Bahlil Ungkap Warga Pulau Gag Desak Lanjutan Proyek Tambang Nikel
BACA JUGA:Heboh! Tambang Nikel Ancam Keindahan Raja Ampat, Menteri ESDM Turun Tangan
PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag (±6.030 hektare), yang juga tergolong pulau kecil.
Hal ini melanggar UU No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.