Raja Ampat Terancam! Kementerian Kehutanan Siap Hukum Perusahaan Tambang Nakal

Raja Ampat Terancam! Kementerian Kehutanan Siap Hukum Perusahaan Tambang Nakal--Mongabay
Bahkan pencabutan izin usaha dapat diterapkan sesuai dengan skala pelanggaran yang terjadi.
Sementara itu, untuk PT MRP, yang hingga saat ini belum memiliki izin PPKH, langkah hukum telah mulai ditempuh.
BACA JUGA:Aksi Curanmor di Kelapa Gading Terbongkar! Satu Pelaku Ditangkap, Satu Lagi Masih Buron
BACA JUGA:TNI Manunggal, Strategi TNI AD dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Pada 4 Juni 2025, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua telah menerbitkan Surat Tugas guna melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aktivitas penambangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
"PT MRP akan dipanggil untuk klarifikasi terkait indikasi kegiatan penambangan tanpa izin, yang dijadwalkan segera di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong," ujar Dwi Januanto.
Komitmen Kementerian Kehutanan dalam Melindungi Raja Ampat
Raja Ampat bukan hanya sekadar kawasan hutan biasa, tetapi merupakan salah satu ekosistem laut dan darat yang paling kaya secara biodiversitas di dunia.
BACA JUGA:Mengapa Sri Mulyani & Sjafrie Sjamsoeddin Pakai Rompi Anti Peluru? Fakta di Balik Kunjungan ke Papua
BACA JUGA:Tes Akademik Baru Gantikan UN, Siap-siap Ujian Super Ketat!
Keindahan alamnya yang luar biasa serta nilai ekologis yang tinggi membuat kawasan ini harus dilindungi dari eksploitasi yang dapat merusak keseimbangan lingkungan.
Dalam pernyataannya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan memiliki komitmen kuat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan Raja Ampat.
Pemerintah berupaya untuk menegakkan hukum dengan ketat, serta memastikan bahwa semua kegiatan di kawasan tersebut dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
"Langkah awal adalah penegakan hukum administratif dan pengumpulan bukti untuk tindakan hukum selanjutnya," tegasnya.
BACA JUGA:Heboh! Tambang Nikel Ancam Keindahan Raja Ampat, Menteri ESDM Turun Tangan