bacakoran.co

Raja Ampat Terancam! Kementerian Kehutanan Siap Hukum Perusahaan Tambang Nakal

Raja Ampat Terancam! Kementerian Kehutanan Siap Hukum Perusahaan Tambang Nakal--Mongabay

BACAKORAN.CO - Kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang selama ini dikenal sebagai salah satu ekosistem paling kaya dan berharga di dunia, kini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas penambangan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan. 

Menanggapi hal ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengumumkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, terdapat tiga perusahaan yang teridentifikasi melakukan kegiatan penambangan di wilayah tersebut, yaitu PT GN dan PT KSM yang telah memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta PT MRP, yang hingga kini belum mendapatkan PPKH. 

Aktivitas yang dilakukan oleh PT MRP tanpa izin ini menjadi perhatian serius karena berpotensi melanggar regulasi kehutanan yang berlaku.

BACA JUGA:Tambang Nikel PT Gag di Raja Ampat, Dukungan Masyarakat atau Kontroversi?

BACA JUGA:Baru Sehari Masuk Sel, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bali Tewas Dikeroyok dalam Penjara

"Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui tiga instrumen hukum, yaitu administratif, pidana, dan perdata," ungkap Dwi Januanto kepada wartawan pada Minggu, 8 Juni 2025.

Langkah Pengawasan terhadap Perusahaan Tambang

Dalam upaya menindak perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran, Kementerian Kehutanan telah menyusun strategi berbasis hukum untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan Raja Ampat mematuhi aturan yang berlaku.

Bagi dua perusahaan yang telah memiliki PPKH, yaitu PT GN dan PT KSM, Kementerian akan melakukan pengawasan kehutanan secara ketat.

BACA JUGA:Ramai Tagar Save Raja Ampat! Kini Bahlil Ungkap Warga Pulau Gag Desak Lanjutan Proyek Tambang Nikel

BACA JUGA:Heboh! Keluar dari Pintu Belakang, Bahlil Diteriaki Penipu Oleh Demonstran di Bandara DEO Sorong: Tipu Rakyat

Untuk mengevaluasi kepatuhan mereka terhadap regulasi dan kewajiban yang telah ditetapkan. 

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif, paksaan pemerintah.

Raja Ampat Terancam! Kementerian Kehutanan Siap Hukum Perusahaan Tambang Nakal

Ayu

Ayu


bacakoran.co - kawasan hutan raja ampat, papua barat daya, yang selama ini dikenal sebagai salah satu ekosistem paling kaya dan berharga di dunia, kini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas penambangan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan. 

menanggapi hal ini, kementerian kehutanan (kemenhut) telah mengumumkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

menurut direktur jenderal penegakan hukum kehutanan, dwi januanto nugroho, terdapat tiga perusahaan yang teridentifikasi melakukan kegiatan penambangan di wilayah tersebut, yaitu pt gn dan pt ksm yang telah memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (ppkh), serta pt mrp, yang hingga kini belum mendapatkan ppkh. 

aktivitas yang dilakukan oleh pt mrp tanpa izin ini menjadi perhatian serius karena berpotensi melanggar regulasi kehutanan yang berlaku.

"kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui tiga instrumen hukum, yaitu administratif, pidana, dan perdata," ungkap dwi januanto kepada wartawan pada minggu, 8 juni 2025.

langkah pengawasan terhadap perusahaan tambang

dalam upaya menindak perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran, kementerian kehutanan telah menyusun strategi berbasis hukum untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan raja ampat mematuhi aturan yang berlaku.

bagi dua perusahaan yang telah memiliki ppkh, yaitu pt gn dan pt ksm, kementerian akan melakukan pengawasan kehutanan secara ketat.

untuk mengevaluasi kepatuhan mereka terhadap regulasi dan kewajiban yang telah ditetapkan. 

jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif, paksaan pemerintah.

bahkan pencabutan izin usaha dapat diterapkan sesuai dengan skala pelanggaran yang terjadi.

sementara itu, untuk pt mrp, yang hingga saat ini belum memiliki izin ppkh, langkah hukum telah mulai ditempuh. 

pada 4 juni 2025, kepala balai gakkum kehutanan maluku papua telah menerbitkan surat tugas guna melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aktivitas penambangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

"pt mrp akan dipanggil untuk klarifikasi terkait indikasi kegiatan penambangan tanpa izin, yang dijadwalkan segera di kantor pos gakkum kehutanan sorong," ujar dwi januanto.

komitmen kementerian kehutanan dalam melindungi raja ampat

raja ampat bukan hanya sekadar kawasan hutan biasa, tetapi merupakan salah satu ekosistem laut dan darat yang paling kaya secara biodiversitas di dunia. 

keindahan alamnya yang luar biasa serta nilai ekologis yang tinggi membuat kawasan ini harus dilindungi dari eksploitasi yang dapat merusak keseimbangan lingkungan. 

dalam pernyataannya, menteri kehutanan raja juli antoni menegaskan bahwa kementerian kehutanan memiliki komitmen kuat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan raja ampat. 

pemerintah berupaya untuk menegakkan hukum dengan ketat, serta memastikan bahwa semua kegiatan di kawasan tersebut dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

"langkah awal adalah penegakan hukum administratif dan pengumpulan bukti untuk tindakan hukum selanjutnya," tegasnya.

penegakan hukum ini bukan hanya untuk melindungi lingkungan, tetapi juga untuk menjaga warisan budaya dan ekologi yang dimiliki raja ampat, yang telah lama menjadi pusat perhatian dunia dalam hal konservasi.

kegiatan penambangan yang dilakukan di kawasan hutan raja ampat menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan para pemerhati lingkungan. 

dengan langkah hukum yang kini sedang disiapkan oleh kementerian kehutanan, diharapkan upaya eksploitasi tanpa izin dapat ditekan, serta perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku.

keberlangsungan ekosistem raja ampat tidak hanya penting bagi indonesia, tetapi juga bagi dunia. 

oleh karena itu, tindakan hukum yang tegas dan terukur menjadi hal yang mutlak untuk memastikan kawasan ini tetap terjaga dan tidak mengalami kerusakan yang tidak bisa diperbaiki.

Tag
Share