Raja Ampat Terancam! Kementerian Kehutanan Siap Hukum Perusahaan Tambang Nakal

Raja Ampat Terancam! Kementerian Kehutanan Siap Hukum Perusahaan Tambang Nakal--Mongabay
BACAKORAN.CO - Kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang selama ini dikenal sebagai salah satu ekosistem paling kaya dan berharga di dunia, kini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas penambangan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan.
Menanggapi hal ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengumumkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, terdapat tiga perusahaan yang teridentifikasi melakukan kegiatan penambangan di wilayah tersebut, yaitu PT GN dan PT KSM yang telah memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta PT MRP, yang hingga kini belum mendapatkan PPKH.
Aktivitas yang dilakukan oleh PT MRP tanpa izin ini menjadi perhatian serius karena berpotensi melanggar regulasi kehutanan yang berlaku.
BACA JUGA:Tambang Nikel PT Gag di Raja Ampat, Dukungan Masyarakat atau Kontroversi?
BACA JUGA:Baru Sehari Masuk Sel, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bali Tewas Dikeroyok dalam Penjara
"Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui tiga instrumen hukum, yaitu administratif, pidana, dan perdata," ungkap Dwi Januanto kepada wartawan pada Minggu, 8 Juni 2025.
Langkah Pengawasan terhadap Perusahaan Tambang
Dalam upaya menindak perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran, Kementerian Kehutanan telah menyusun strategi berbasis hukum untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan Raja Ampat mematuhi aturan yang berlaku.
Bagi dua perusahaan yang telah memiliki PPKH, yaitu PT GN dan PT KSM, Kementerian akan melakukan pengawasan kehutanan secara ketat.
BACA JUGA:Ramai Tagar Save Raja Ampat! Kini Bahlil Ungkap Warga Pulau Gag Desak Lanjutan Proyek Tambang Nikel
Untuk mengevaluasi kepatuhan mereka terhadap regulasi dan kewajiban yang telah ditetapkan.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif, paksaan pemerintah.