bacakoran.co

Rusak Surga Raja Ampat! Komisi XII Desak Izin Tambang Dicabut Total

Anggota Komisi XII DPR RI menyerukan agar pemerintah segera mencabut izin operasi sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat--

BACA JUGA:Pria Mabuk Nekat Bakar Rumah, Kesaksian Istri Pelaku Ungkap Fakta Mengejutkan!

BACA JUGA:Edan! Ambil Kupon Daging Kurban di Bantar Gebang Diminta Rp 15 Ribu, Netizen: Harus Tindak

3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

MRP diberi izin atas lahan seluas 2.194 hektare di pulau-pulau sekitar Waigeo Barat.

Namun, KLH mencatat bahwa MRP belum memiliki PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan), tetapi sudah melakukan eksplorasi berbahaya termasuk memasang 10 mesin bor coring untuk sampel pada 9 Mei 2025.

Ratna menegaskan, “Mereka terdokumentasi mengebor tanpa izin yang jelas.”

BACA JUGA:Viral Video Oknum Ormas Jual Daging Kurban kepada Warga di Bekasi, Per Kupon Bayar Rp15 Ribu

BACA JUGA:Berkah Idul Adha! Banjarnegara Kembali Dilanda Banjir Daging Kurban, Simak Faktanya!

Aspirasi masyarakat pesisir sudah sangat kuat.

Misalnya, Persatuan Pelaku Usaha Wisata Raja Ampat dan komunitas adat menyuarakan protes keras.

Mereka menegaskan bahwa tambang akan menghancurkan sektor pariwisata, yang merupakan penopang ekonomi masyarakat lokal.

Dari sisi hukum, Komisi IV DPR juga mengingatkan bahwa pertambangan di pulau kecil seperti Raja Ampat dilarang berdasarkan UU 1/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi, karena dianggap sebagai kegiatan berbahaya yang ekstraktif.

BACA JUGA:Viral Pelanggan Tikam Tukang Sate di Lampung Gegara Kecap Terlalu Encer dan Daging Nyangkut di Gigi

BACA JUGA:Viral! Megawati Sebut Ibu Buang Bayi Pantas Masuk Neraka, Sindir Keras Pancasila Cuma Lip Service

Hingga kini, izin-izin perusahaan bermasalah ini masih berlaku, meski aktivitasnya telah terbukti merusak lingkungan.

Ratna meminta agar bagi yang terbukti mencemari lingkungan, izin diproses secara hukum dan dicabut.

Rusak Surga Raja Ampat! Komisi XII Desak Izin Tambang Dicabut Total

Melly

Melly


bacakoran.co - anggota , ratna juwita sari, menyerukan agar pemerintah segera mencabut izin operasi sejumlah perusahaan tambang di kabupaten raja ampat, papua barat daya.

tuntutan ini muncul setelah temuan pelanggaran lingkungan yang mencemaskan oleh kementerian lingkungan hidup (klh).

“saya mengapresiasi penghentian sementara operasi pt gag nikel anak usaha pt antam tbk.

namun, itu tidak cukup. ada tiga lain yang harus dihentikan dan bahkan dicabut izinnya berdasarkan pelanggaran lingkungan klh,” tegas ratna pada sabtu (7 juni 2025).

1. pt anugerah surya pratama (asp)

klh menemukan bahwa di pulau manuran, asp telah melakukan aktivitas tambang seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengolahan air limbah larian.

bahkan, kolam settling pond miliknya sempat jebol akibat hujan deras dan menyebabkan sedimentasi pesisir yang mencemaskan.

ratna menyebutkan, “visual dari drone menunjukkan air laut menjadi keruh ini merusak ekosistem laut .”

2. pt kawei sejahtera mining (ksm)

ksm, yang beroperasi sejak 2013, mulai sejak 2024 dan mengeksploitasi 89,29 hektare, lebih besar dari izin yang diberikan.

aktivitas ini terjadi di luar kawasan izin lingkungan dan melewati perizinan hutan.

dampaknya mulai terlihat: sedimentasi menyentuh akar mangrove di pulau kawe, yang sangat penting sebagai penahan abrasi pantai.

3. pt mulia raymond perkasa (mrp)

mrp diberi izin atas lahan seluas 2.194 hektare di pulau-pulau sekitar waigeo barat.

namun, klh mencatat bahwa mrp belum memiliki ppkh (persetujuan penggunaan kawasan hutan), tetapi sudah melakukan eksplorasi berbahaya termasuk memasang 10 mesin bor coring untuk sampel pada 9 mei 2025.

ratna menegaskan, “mereka terdokumentasi mengebor tanpa izin yang jelas.”

aspirasi masyarakat pesisir sudah sangat kuat.

misalnya, persatuan pelaku usaha wisata raja ampat dan komunitas adat menyuarakan protes keras.

mereka menegaskan bahwa tambang akan menghancurkan sektor pariwisata, yang merupakan penopang ekonomi masyarakat lokal.

dari sisi hukum, komisi iv dpr juga mengingatkan bahwa pertambangan di pulau kecil seperti raja ampat dilarang berdasarkan uu 1/2014 dan putusan mahkamah konstitusi, karena dianggap sebagai kegiatan berbahaya yang ekstraktif.

hingga kini, izin-izin perusahaan bermasalah ini masih berlaku, meski aktivitasnya telah terbukti merusak lingkungan.

ratna meminta agar bagi yang terbukti mencemari lingkungan, izin diproses secara hukum dan dicabut.

“selain menegakkan hukum, kita juga harus melindungi masa depan generasi raja ampat. jangan biarkan ekosistem laut yang kaya ini dirusak demi keuntungan jangka pendek,” lanjutnya.

komisi xii telah meminta klh dan esdm untuk memberikan rekomendasi resmi pencabutan izin.

namun ratna menegaskan bahwa penegakan hukum harus segera dilakukan agar pelaku tidak terus merusak kawasan yang mendunia sebagai global geopark.

jika tuntutan ini berjalan, raja ampat bisa menjadi contoh nasional bahwa kelestarian lingkungan dan hak sosial masyarakat adat tidak bisa dikompromikan.

Tag
Share