Rusak Surga Raja Ampat! Komisi XII Desak Izin Tambang Dicabut Total

Anggota Komisi XII DPR RI menyerukan agar pemerintah segera mencabut izin operasi sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat--
BACA JUGA:Pria Mabuk Nekat Bakar Rumah, Kesaksian Istri Pelaku Ungkap Fakta Mengejutkan!
BACA JUGA:Edan! Ambil Kupon Daging Kurban di Bantar Gebang Diminta Rp 15 Ribu, Netizen: Harus Tindak
3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
MRP diberi izin atas lahan seluas 2.194 hektare di pulau-pulau sekitar Waigeo Barat.
Namun, KLH mencatat bahwa MRP belum memiliki PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan), tetapi sudah melakukan eksplorasi berbahaya termasuk memasang 10 mesin bor coring untuk sampel pada 9 Mei 2025.
Ratna menegaskan, “Mereka terdokumentasi mengebor tanpa izin yang jelas.”
BACA JUGA:Viral Video Oknum Ormas Jual Daging Kurban kepada Warga di Bekasi, Per Kupon Bayar Rp15 Ribu
BACA JUGA:Berkah Idul Adha! Banjarnegara Kembali Dilanda Banjir Daging Kurban, Simak Faktanya!
Aspirasi masyarakat pesisir sudah sangat kuat.
Misalnya, Persatuan Pelaku Usaha Wisata Raja Ampat dan komunitas adat menyuarakan protes keras.
Mereka menegaskan bahwa tambang akan menghancurkan sektor pariwisata, yang merupakan penopang ekonomi masyarakat lokal.
Dari sisi hukum, Komisi IV DPR juga mengingatkan bahwa pertambangan di pulau kecil seperti Raja Ampat dilarang berdasarkan UU 1/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi, karena dianggap sebagai kegiatan berbahaya yang ekstraktif.
BACA JUGA:Viral Pelanggan Tikam Tukang Sate di Lampung Gegara Kecap Terlalu Encer dan Daging Nyangkut di Gigi
BACA JUGA:Viral! Megawati Sebut Ibu Buang Bayi Pantas Masuk Neraka, Sindir Keras Pancasila Cuma Lip Service
Hingga kini, izin-izin perusahaan bermasalah ini masih berlaku, meski aktivitasnya telah terbukti merusak lingkungan.
Ratna meminta agar bagi yang terbukti mencemari lingkungan, izin diproses secara hukum dan dicabut.