Rusak Surga Raja Ampat! Komisi XII Desak Izin Tambang Dicabut Total

Anggota Komisi XII DPR RI menyerukan agar pemerintah segera mencabut izin operasi sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat--
BACAKORAN.CO - Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyerukan agar pemerintah segera mencabut izin operasi sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Tuntutan ini muncul setelah temuan pelanggaran lingkungan yang mencemaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Saya mengapresiasi penghentian sementara operasi PT Gag Nikel anak usaha PT Antam Tbk.
Namun, itu tidak cukup. Ada tiga perusahaan lain yang harus dihentikan dan bahkan dicabut izinnya berdasarkan pelanggaran lingkungan KLH,” tegas Ratna pada Sabtu (7 Juni 2025).
BACA JUGA:Terungkap! Ini Daftar 5 Perusahaan yang Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat, Hanya 1 yang Aktif
1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
KLH menemukan bahwa di Pulau Manuran, ASP telah melakukan aktivitas tambang seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengolahan air limbah larian.
Bahkan, kolam settling pond miliknya sempat jebol akibat hujan deras dan menyebabkan sedimentasi pesisir yang mencemaskan.
Ratna menyebutkan, “Visual dari drone menunjukkan air laut menjadi keruh ini merusak ekosistem laut Raja Ampat.”
BACA JUGA:Raja Ampat Tetap Dilindungi, tapi Ada Area Tambang Nikel? Ini Penjelasan Lengkap dari Bahlil
2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
KSM, yang beroperasi sejak 2013, mulai menambang sejak 2024 dan mengeksploitasi 89,29 hektare, lebih besar dari izin yang diberikan.
Aktivitas ini terjadi di luar kawasan izin lingkungan dan melewati perizinan hutan.
Dampaknya mulai terlihat: sedimentasi menyentuh akar mangrove di Pulau Kawe, yang sangat penting sebagai penahan abrasi pantai.