bacakoran.co

Geger! Masjid di Mataram Digusur, Pemkot Sebut Sudah Dapat Izin MUI, Benarkah?

Viral video penggusuran masjid di Mataram menggunakan alat berat--detikcom

Muzakkir menyatakan bahwa pembongkaran masjid tersebut telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mataram.

Ia mengatakan penggusuran masjid tersebut telah mendapat izin dari MUI Kota Mataram karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik orang lain.

BACA JUGA:Gibran Tinjau Program MBG di SDN 61 Bengkulu! Sambutan Meriah dari Siswa dan Guru

BACA JUGA:Alhammdulillah! Bantuan Air Bersih untuk Gaza Palestina dari Palembang Telah Diterima!

"Kami sudah bahas sebelumnya dengan MUI Kota Mataram, kami minta fatwa jika tanah ini milik orang," kata Muzakkir.

"(Respons MUI) kalaupun dirobohkan tidak masalah, karena ini bukan perkara rumah ibadah, tapi status dari tanah itu. Di agama kita nggak boleh ambil tanah orang," sambungnya.

Muzakkir menjelaskan bahwa masjid tersebut dibangun oleh donatur dari Lombok Timur, dan membantah kabar yang menyebutkan bahwa masjid tersebut dibangun oleh Baznas.

Sebelumnya, Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang, menjelaskan bahwa sengketa lahan di Lingkungan Pondok Prasi melibatkan pemilik lahan dan warga yang masih bermukim di sana.  

BACA JUGA:Tampang Christiano Pengarapenta Berbaju Oranye, Ini Ancaman Hukuman Tersangka Pengemudi BMW Tewaskan Argo

BACA JUGA:Dul Jaelani Bocorkan Persiapan Pernikahan Al Ghazali, Ada Kejutan Besar!

Ia menambahkan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat atas nama Ratna Sari Dewi.

"Itu sudah berproses panjang dan inkrah milik Ibu Ratna Sari Dewi sebagai pemilik lahan yang mengoptimalkan aset tanahnya seluas 64 are," kata Martawang. 

Martawang menjelaskan bahwa sengketa lahan di Pondok Prasi berawal dari pendudukan lahan milik Ratna Sari Dewi oleh puluhan warga.  

Pengadilan kemudian memerintahkan eksekusi pengosongan lahan tersebut. 

Geger! Masjid di Mataram Digusur, Pemkot Sebut Sudah Dapat Izin MUI, Benarkah?

Ayu

Ayu


bacakoran.co - beredar di media sosial video penggusuran permukiman yang menampung puluhan kepala keluarga (kk) di lingkungan pondok prasi, kelurahan bintaro, kecamatan ampenan, kota mataram, provinsi nusa tenggara barat.  

aksi penggusuran tersebut turut melibatkan pembongkaran sebuah masjid milik warga setempat.

video berdurasi 1 menit 14 detik yang beredar memperlihatkan proses pembongkaran sebuah masjid menggunakan alat berat.  

suara warga yang menyerukan "allahu akbar" terdengar di latar belakang video tersebut.

video penggusuran tersebut telah memicu beragam reaksi dari warganet, banyak di antaranya yang mengecam pembongkaran rumah warga dan tempat ibadah.

camat ampenan, muzakkir walad, membenarkan peristiwa penggusuran yang terjadi di lingkungan pondok prasi pada hari rabu, (28/5/2025).

ia menambahkan bahwa proses pengosongan lahan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020.

"sudah dilakukan eksekusi dan ini sudah inkrah bahwa tanah ini milik ibu ratna sari dewi," kata muzakkir dikutip dari detikbali, kamis (29/5/2025).

muzakkir menjelaskan bahwa pengosongan lahan tersebut didasarkan pada keputusan mahkamah agung nomor 1638 k/pdt/2010, dengan berita acara eksekusi tertanggal 6 januari 2020.

mahkamah agung (ma) memutuskan bahwa lahan yang tercantum dalam sertifikat hak milik (shm) nomor 1507 dan 1508 adalah milik ratna sari dewi, selaku pemohon.

muzakkir menyatakan bahwa pembongkaran masjid tersebut telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan majelis ulama indonesia (mui) kota mataram.

ia mengatakan penggusuran masjid tersebut telah mendapat izin dari mui kota mataram karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik orang lain.

"kami sudah bahas sebelumnya dengan mui kota mataram, kami minta fatwa jika tanah ini milik orang," kata muzakkir.

"(respons mui) kalaupun dirobohkan tidak masalah, karena ini bukan perkara rumah ibadah, tapi status dari tanah itu. di agama kita nggak boleh ambil tanah orang," sambungnya.

muzakkir menjelaskan bahwa masjid tersebut dibangun oleh donatur dari lombok timur, dan membantah kabar yang menyebutkan bahwa masjid tersebut dibangun oleh baznas.

sebelumnya, asisten i setda kota mataram, lalu martawang, menjelaskan bahwa sengketa lahan di lingkungan pondok prasi melibatkan pemilik lahan dan warga yang masih bermukim di sana.  

ia menambahkan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat atas nama ratna sari dewi.

"itu sudah berproses panjang dan inkrah milik ibu ratna sari dewi sebagai pemilik lahan yang mengoptimalkan aset tanahnya seluas 64 are," kata martawang. 

martawang menjelaskan bahwa sengketa lahan di pondok prasi berawal dari pendudukan lahan milik ratna sari dewi oleh puluhan warga.  

pengadilan kemudian memerintahkan eksekusi pengosongan lahan tersebut. 

Tag
Share