Geger! Masjid di Mataram Digusur, Pemkot Sebut Sudah Dapat Izin MUI, Benarkah?

Viral video penggusuran masjid di Mataram menggunakan alat berat--detikcom
Muzakkir menyatakan bahwa pembongkaran masjid tersebut telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mataram.
Ia mengatakan penggusuran masjid tersebut telah mendapat izin dari MUI Kota Mataram karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik orang lain.
BACA JUGA:Gibran Tinjau Program MBG di SDN 61 Bengkulu! Sambutan Meriah dari Siswa dan Guru
BACA JUGA:Alhammdulillah! Bantuan Air Bersih untuk Gaza Palestina dari Palembang Telah Diterima!
"Kami sudah bahas sebelumnya dengan MUI Kota Mataram, kami minta fatwa jika tanah ini milik orang," kata Muzakkir.
"(Respons MUI) kalaupun dirobohkan tidak masalah, karena ini bukan perkara rumah ibadah, tapi status dari tanah itu. Di agama kita nggak boleh ambil tanah orang," sambungnya.
Muzakkir menjelaskan bahwa masjid tersebut dibangun oleh donatur dari Lombok Timur, dan membantah kabar yang menyebutkan bahwa masjid tersebut dibangun oleh Baznas.
Sebelumnya, Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang, menjelaskan bahwa sengketa lahan di Lingkungan Pondok Prasi melibatkan pemilik lahan dan warga yang masih bermukim di sana.
BACA JUGA:Dul Jaelani Bocorkan Persiapan Pernikahan Al Ghazali, Ada Kejutan Besar!
Ia menambahkan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat atas nama Ratna Sari Dewi.
"Itu sudah berproses panjang dan inkrah milik Ibu Ratna Sari Dewi sebagai pemilik lahan yang mengoptimalkan aset tanahnya seluas 64 are," kata Martawang.
Martawang menjelaskan bahwa sengketa lahan di Pondok Prasi berawal dari pendudukan lahan milik Ratna Sari Dewi oleh puluhan warga.
Pengadilan kemudian memerintahkan eksekusi pengosongan lahan tersebut.