Geger! Masjid di Mataram Digusur, Pemkot Sebut Sudah Dapat Izin MUI, Benarkah?

Viral video penggusuran masjid di Mataram menggunakan alat berat--detikcom
BACAKORAN.CO - Beredar di media sosial video penggusuran permukiman yang menampung puluhan kepala keluarga (KK) di Lingkungan Pondok Prasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Aksi penggusuran tersebut turut melibatkan pembongkaran sebuah masjid milik warga setempat.
Video berdurasi 1 menit 14 detik yang beredar memperlihatkan proses pembongkaran sebuah masjid menggunakan alat berat.
Suara warga yang menyerukan "Allahu Akbar" terdengar di latar belakang video tersebut.
BACA JUGA:Visa Haji 2025 Gagal Terbit, Segini Jumlah Jemaah Batal ke Tanah Suci di Detik Terakhir!
BACA JUGA:Teror Ular King Kobra! Rumah Dedi Mulyadi Dikirimi Dua Kali, Begini Ancaman Bagi Pelaku!
Video penggusuran tersebut telah memicu beragam reaksi dari warganet, banyak di antaranya yang mengecam pembongkaran rumah warga dan tempat ibadah.
Camat Ampenan, Muzakkir Walad, membenarkan peristiwa penggusuran yang terjadi di Lingkungan Pondok Prasi pada hari Rabu, (28/5/2025).
Ia menambahkan bahwa proses pengosongan lahan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020.
"Sudah dilakukan eksekusi dan ini sudah inkrah bahwa tanah ini milik Ibu Ratna Sari Dewi," kata Muzakkir dikutip bacakoran.co dari detikBali, Kamis (29/5/2025).
BACA JUGA:Istimewa! Gorontalo Jadi Sentra Jagung Nasional, Ini Langkah-Langkahnya
BACA JUGA:Catat! 9 Himbauan untuk Jamaah Haji Ketika di Armuzna
Muzakkir menjelaskan bahwa pengosongan lahan tersebut didasarkan pada Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1638 K/Pdt/2010, dengan berita acara eksekusi tertanggal 6 Januari 2020.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa lahan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1507 dan 1508 adalah milik Ratna Sari Dewi, selaku pemohon.