Ada Kejanggalan Data Pajak di Laporan Keuangan Negara? Ini Kata BPK!

BPK ungkap temuan kejanggalan data pajak dalam laporan keuangan pemerintah pusat, yakni beda data setoran pajak, pada PPN dan PPh yang yang tercatat tak sinkron antara sistem perpajakan dengan data dari wajib pajak dan pemungut pajak.--kolase bahasapublik/klikpajak/ist
BACA JUGA:Ramai Kritik, Kebijakan Penghapusan Tunggakan dan Pajak Kendaraan Dipertanyakan, Kenapa?
Menurut BPK, semua aspek itu masih memerlukan penguatan sumber daya, metodologi, dan pedoman teknis agar penyajian anggaran benar-benar mencerminkan realitas penggunaan dana rakyat.
Dapat WTP, Tapi Tetap Harus Waspada!
Meskipun mendapat opini WTP—tanda laporan dinyatakan wajar secara keseluruhan--BPK tak ingin hanya berhenti di pujian.
WTP bukan berarti tanpa cela.
BACA JUGA:Kendaraan Pajak Mati Masuk Daftar Hitam Polisi, Siap Disita Mulai April 2025!
BACA JUGA:Pajak Seret, 2.000 Wajib Pajak Masuk Daftar Intai Kemenkeu! Siapa Bakal Kena Duluan?
"Kami berikan WTP karena laporan telah sesuai prinsip akuntansi. Tapi bukan berarti tanpa koreksi," tegas Isma.
Laporan keuangan ini mencakup Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 laporan kementerian/lembaga di tahun 2024.
Semua mendapat predikat baik.
Tapi, BPK berharap kritik dan masukan tetap menjadi bagian dari budaya perbaikan tata kelola negara.