bacakoran.co

Ada Kejanggalan Data Pajak di Laporan Keuangan Negara? Ini Kata BPK!

BPK ungkap temuan kejanggalan data pajak dalam laporan keuangan pemerintah pusat, yakni beda data setoran pajak, pada PPN dan PPh yang yang tercatat tak sinkron antara sistem perpajakan dengan data dari wajib pajak dan pemungut pajak.--kolase bahasapublik/klikpajak/ist

BACAKORAN.CO – BPK menemukan adanya kejanggalan data pajak dalam laporan keuangan pemerintah pusat.

Kejanggalan itu yakni beda data setoran pajak, tepatnya pada PPN dan PPh yang tercatat tak sinkron antara sistem perpajakan dengan data dari wajib pajak dan pemungut pajak.

Data Tak Terlacak Otomatis

Ketua BPK Isma Yatun menyebut perbedaan data ini tidak terdeteksi otomatis oleh sistem.

BACA JUGA:Arahan Presiden Prabowo untuk Dirjen Pajak dan Bea Cukai Baru yang Resmi Dilantik Sri Mulyani!

BACA JUGA:Sejumlah Jabatan Mentereng Bimo Wijayanto, Calon Dirjen Pajak Baru

Hal ini, terangnya, menandakan ada celah dalam mekanisme pelaporan yang selama ini dianggap kokoh.

"Perbedaan ini tidak langsung terpantau oleh sistem perpajakan," tegas Isma membeberkan temuannya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (27/5/2025).

Meski secara keseluruhan tidak mengguncang kewajaran LKPP 2024, BPK menyampaikan jika temuan ini penting untuk perbaikan jangka panjang dalam pengelolaan keuangan negara.

Pelaporan Kinerja Pemerintah Juga Disorot

BACA JUGA:Profil Lengkap Bimo Wijayanto, Kandidat Kuat Dirjen Pajak Baru Pengganti Suryo Utomo

BACA JUGA:Harga Cabai Gila-Gilaan, Prabowo Suruh Rakyat Tanam Sendiri 5 Pot: Netizen Kesal: Kalau Pajak Mahal?

Selain soal data setoran pajak, BPK juga menyoroti kekurangan dalam aspek penting lainnya.

Seperti pelaporan kinerja pemerintah yang masuk ke Catatan atas LKPP (CaLK) dinilai masih lemah, dan pengendalian belanja pegawai belum optimal.

Lalu dana transfer ke daerah yang belum jelas penggunaannya.

Adapula dana anggaran dibayar di muka yang belum diselesaikan secara akuntabel dan cepat.

Ada Kejanggalan Data Pajak di Laporan Keuangan Negara? Ini Kata BPK!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – menemukan adanya kejanggalan data dalam laporan keuangan pemerintah pusat.

kejanggalan itu yakni beda data setoran pajak, tepatnya pada ppn dan pph yang tercatat tak sinkron antara sistem perpajakan dengan data dari wajib pajak dan pemungut pajak.

data tak terlacak otomatis

ketua bpk isma yatun menyebut perbedaan data ini tidak terdeteksi otomatis oleh sistem.

hal ini, terangnya, menandakan ada celah dalam mekanisme pelaporan yang selama ini dianggap kokoh.

"perbedaan ini tidak langsung terpantau oleh sistem perpajakan," tegas isma membeberkan temuannya dalam rapat paripurna dpr, selasa (27/5/2025).

meski secara keseluruhan tidak mengguncang kewajaran lkpp 2024, bpk menyampaikan jika temuan ini penting untuk perbaikan jangka panjang dalam pengelolaan keuangan negara.

pelaporan kinerja pemerintah juga disorot

selain soal data setoran pajak, bpk juga menyoroti kekurangan dalam aspek penting lainnya.

seperti pelaporan kinerja pemerintah yang masuk ke catatan atas lkpp (calk) dinilai masih lemah, dan pengendalian belanja pegawai belum optimal.

lalu dana transfer ke daerah yang belum jelas penggunaannya.

adapula dana anggaran dibayar di muka yang belum diselesaikan secara akuntabel dan cepat.

menurut bpk, semua aspek itu masih memerlukan penguatan sumber daya, metodologi, dan pedoman teknis agar penyajian anggaran benar-benar mencerminkan realitas penggunaan dana rakyat.

dapat wtp, tapi tetap harus waspada!

meskipun mendapat opini wtp—tanda laporan dinyatakan wajar secara keseluruhan--bpk tak ingin hanya berhenti di pujian.

wtp bukan berarti tanpa cela.

"kami berikan wtp karena laporan telah sesuai prinsip akuntansi. tapi bukan berarti tanpa koreksi," tegas isma.

laporan keuangan ini mencakup laporan keuangan bendahara umum negara (lkbun) dan 84 laporan kementerian/lembaga di tahun 2024.

semua mendapat predikat baik.

tapi, bpk berharap kritik dan masukan tetap menjadi bagian dari budaya perbaikan tata kelola negara.

Tag
Share