Penulis Opini ‘Jenderal di Jabatan Sipil’ Detik.com Diduga Diintimidasi, Diserempet 2 kali Orang Tak Dikenal

Diduga diintimigasi penulis opini Jenderal di Jabatan Sipil Detik.com Diserempet 2 kali Orang Tak Dikenal--Kolase Bacakoran/Tangkap Layar Detik.com/Ilustrasi Ai
Namun, proses penghapusan ini ternyata tidak semudah yang dibayangkan.
Detik.com menyarankan YF untuk mengadukan kasusnya ke Dewan Pers, karena penghapusan artikel opini memerlukan rekomendasi resmi dari lembaga tersebut.
Hingga kini, belum ada rekomendasi resmi dari Dewan Pers terkait kasus ini.
BACA JUGA:Makin Panas! Ini Daftar Lagu Yoni Dores yang Dicover Lesti Kejora Berujung Dipolisikan
BACA JUGA:Ngeri! Satu Keluarga di Aceh Tamiang Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah
Kecaman dari Dewan Pers dan Masyarakat Sipil
Dewan Pers dengan tegas mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini ‘Jenderal di Jabatan Sipil’.
Menurut mereka, tindakan ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Pers.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Penulis opini ‘Jenderal di Jabatan Sipil’ diduga diintimidasi hanya karena menyuarakan kritik yang konstruktif,” ujar salah satu perwakilan Dewan Pers.
Mereka juga menegaskan bahwa segala bentuk teror harus dilawan agar tidak menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga turut angkat bicara.
BACA JUGA:BRI Gandeng PELNI, Kolaborasi Mantap untuk Kuatkan Ekosistem Maritim Nasional
Mereka menyebut bahwa kasus ini bukanlah kejadian tunggal.
Sejak wacana revisi Undang-Undang TNI bergulir, intimidasi terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap dominasi militer di ranah sipil semakin marak.
“Penulis opini ‘Jenderal di Jabatan Sipil’ diduga diintimidasi sebagai bagian dari pola kekerasan yang lebih luas,” ungkap perwakilan koalisi.