Syarat dan Skema Diskon Tarif Listrik 50 Persen yang Kembali Berlaku Mulai Juni-Juli 2025, Cek Sekarang!

Diskon tarif listrik 50 persen kembali berlaku Juni–Juli 2025/Koalse Bacakoran.co--Ilustrasi Freepik dan Layanan PLN
BACA JUGA:22 Kode Promo Gojek Hari 24 Mei 2025, OTW Kafe Diskon GoRide, GoCar Rp 10 Ribu, GoFood Rp 36 Ribu
1. Pelanggan Pascabayar
Diskon akan langsung diterapkan pada rekening listrik bulan Juli dan Agustus 2025, yang masing-masing mencerminkan pemakaian listrik selama Juni dan Juli.
Sebagai contoh, jika total tagihan listrik untuk bulan Juni sebesar Rp 100.000, pelanggan hanya perlu membayar Rp 50.000.
2. Pelanggan Prabayar
BACA JUGA:Diskon Semua Layanan Grab, Ini Kode Promo Aktif Terbaru 22 Mei 2025: Cek Daftarnya Sekarang
BACA JUGA:23 Kode Promo Grab Hari ini 21 Mei 2025: Diskon Lebih Hemat GrabBike dan GrabCar Rp 30 Ribu
Diskon otomatis diberikan saat pembelian token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025.
Artinya, masyarakat hanya perlu membayar setengah harga dari nilai token yang dibeli.
Misalnya, jika membeli token senilai Rp 100.000, pelanggan cukup membayar Rp 50.000 dan tetap mendapatkan token senilai Rp 100.000.
Syarat dan Ketentuan Singkat Diskon Tarif Listrik
BACA JUGA:22 Kode Promo Gojek Hari ini 21 Mei 2025, Ekstra Diskon GoFood, GoRide dan GoCar
BACA JUGA:22 Kode Promo Gojek Hari ini 22 Mei 2025: Diskon Hemat GoSend, GoCar dan GoRide
- Berlaku untuk pelanggan daya 450 VA dan 900 VA.
- Tersedia bagi pelanggan prabayar dan pascabayar.
- Potongan otomatis saat pembelian token (prabayar).
- Tagihan otomatis terpotong (pascabayar).
- Berlaku hanya pada periode Juni dan Juli 2025.
Bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Nasional
Diskon tarif listrik ini bukan satu-satunya insentif yang disiapkan pemerintah.
BACA JUGA:BYD Mendominasi, Inilah 5 Besar Mobil Listrik Yang Terlaris: Nomor 1 Mirip Alphard
BACA JUGA:Uji Ketangguhan Mobil Listrik dalam Tes Menanjak: Nomor 1 Gaspol, 4 Bikin Semua Penumpang Turun
Mulai 5 Juni 2025, sejumlah bantuan dan potongan harga lainnya juga akan diberikan, meliputi.
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah UMP serta guru honorer.
- Diskon tarif tol dan diskon tarif penerbangan.
- Insentif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya.
- Subsidi pembelian motor listrik hingga Rp 7 juta.
- Diskon tiket kereta api dan angkutan laut selama libur sekolah.
- Penambahan kuota bantuan pangan dan kartu sembako.