Syarat dan Skema Diskon Tarif Listrik 50 Persen yang Kembali Berlaku Mulai Juni-Juli 2025, Cek Sekarang!

Diskon tarif listrik 50 persen kembali berlaku Juni–Juli 2025/Koalse Bacakoran.co--Ilustrasi Freepik dan Layanan PLN
BACAKORAN.CO - Pemerintah kembali memberlakukan diskon tarif listrik 50 persen mulai 5 Juni hingga akhir Juli 2025.
Program diskon tarif listrik 50 persen akan kembali diberlakukan bagi pengguna lstrik dengan syarat-syarat tertentu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua tahun ini.
Program diskon tarif listrik ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang pernah dijalankan pada awal tahun 2025.
BACA JUGA:Diskon 30 Persen, Ini Kode Promo Gojek 25 Mei 2025: Ada GoFood, GoMart dan GoSend
Namun, terdapat perubahan penting dalam syarat daya pelanggan yang berhak menerima potongan tarif.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Diskon?
Berdasarkan ketentuan terbaru, diskon tarif listrik 50 persen hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, yaitu pelanggan 450 VA dan 900 VA, baik prabayar maupun pascabayar.
"Ketentuannya masih sama seperti sebelumnya, hanya saja sekarang dibatasi di bawah 1.300 VA," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (23/5/2025).
BACA JUGA:24 Kode Promo Grab Terbaru 23 Mei 2025, Ekstra Diskon GrabBike, GrabFood dan GrabCar
Pemerintah memperkirakan sekitar 79,3 juta rumah tangga akan menerima manfaat dari program ini.
Diskon ini tidak lagi berlaku untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA ke atas seperti yang sempat diberlakukan pada Januari hingga Februari 2025.
Skema Diskon Tarif Listrik 50% Juni–Juli 2025
Bagi pelanggan yang memenuhi syarat, skema diskon dibagi menjadi dua jenis, yaitu untuk pelanggan pascabayar dan prabayar.