bacakoran.co

Parah, Manager Pegadaian Syariah Main Judol Pakai Uang Korupsi, Kini Resmi Ditahan!

Manager Pegadaian Syariah Terlibat Kasus Korupsi dan Digunakan untuk Judol --Bacakoran/Ist

Ancaman hukuman untuk pasal tersebut bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.

Parah, Manager Pegadaian Syariah Main Judol Pakai Uang Korupsi, Kini Resmi Ditahan!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - manager pt pegadaian syariah cabang carina, kota batam resmi jadi tersangka kasus korupsi oleh kejaksaan negeri (kejari batam).

uang yang dihasilkan dari korupsi tersebut malau digunakan untuk bermain judi online.

kepala kejari batam, i ketut kasna dedi, menyebutkan r menyalahgunakan jabatan tersebut sebagai manajer non-gadai.

hal ini untuk memperlancar dan mencairkan kredit fiktif yang menggunakan data pribadi keluarga dan teman dekatnya tanpa sepengetahuan mereka.

"tersangka memanfaatkan data nasabah yang sebelumnya pengajuan kreditnya ditolak, kemudian diajukan ulang secara ilegal hingga dana cair, yang selanjutnya digunakan untuk bermain judi online," kata ketut, rabu, 21 mei 2025.

hasil total kerugian negara setelah diperiksa oleh badan pengawas keuangan dan pembangunan (bpkp) provinsi kepulauan riau sebesar rp3,9 miliar.

berdasarkan penuturannya, tindakan kriminal yang dilakukan oleh tersangka tanpa adanya keterlibatan pegawai lainnya.

hasil penyelidikan menunjukkan, r sebagai manager non gadai pt pegadaian cabang syariah karina diduga melakukan 77 transaksi kredit mikro fiktif.

dana yang berhasil dikuras diduga digunakan untuk membiayai aktivitas judi online selama periode 2023–2024.

"tersangka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001," jelasnya.

ancaman hukuman untuk pasal tersebut bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.

Tag
Share