bacakoran.co

Parah, Manager Pegadaian Syariah Main Judol Pakai Uang Korupsi, Kini Resmi Ditahan!

Manager Pegadaian Syariah Terlibat Kasus Korupsi dan Digunakan untuk Judol --Bacakoran/Ist

BACAKORAN.CO - Manager PT Pegadaian Syariah Cabang Carina, Kota Batam resmi jadi tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Batam).

Uang yang dihasilkan dari korupsi tersebut malau digunakan untuk bermain judi online.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyebutkan R menyalahgunakan jabatan tersebut sebagai manajer non-gadai.

Hal ini untuk memperlancar dan mencairkan kredit fiktif yang menggunakan data pribadi keluarga dan teman dekatnya tanpa sepengetahuan mereka.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Pengedar Ganja di Bekasi, 2 Orang Diciduk, 3 Kg Barang Haram Diamankan!

BACA JUGA:Mantap! Singapura Jadi Korban Perdana Timnas Putra U16 di FIBA U16 Asia Cup SEABA Qualifiers

"Tersangka memanfaatkan data nasabah yang sebelumnya pengajuan kreditnya ditolak, kemudian diajukan ulang secara ilegal hingga dana cair, yang selanjutnya digunakan untuk bermain judi online," kata Ketut, Rabu, 21 Mei 2025.

Hasil total kerugian negara setelah diperiksa oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp3,9 miliar.

Berdasarkan penuturannya, tindakan kriminal yang dilakukan oleh tersangka tanpa adanya keterlibatan pegawai lainnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan, R sebagai Manager Non Gadai PT Pegadaian Cabang Syariah Karina diduga melakukan 77 transaksi kredit mikro fiktif.

BACA JUGA:Gempar Proyek Fiktif Rp610 Triliun! Ladang Korupsi Dana Desa di Cisompet Garut, Netizen: Uang Rakyat Raib!

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Siring, Kejari Muara Enim Tetapkan 3 Tersangka, 2 Kontraktor 1 PPK

Dana yang berhasil dikuras diduga digunakan untuk membiayai aktivitas judi online selama periode 2023–2024.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," jelasnya.

Parah, Manager Pegadaian Syariah Main Judol Pakai Uang Korupsi, Kini Resmi Ditahan!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - manager pt pegadaian syariah cabang carina, kota batam resmi jadi tersangka kasus korupsi oleh kejaksaan negeri (kejari batam).

uang yang dihasilkan dari korupsi tersebut malau digunakan untuk bermain judi online.

kepala kejari batam, i ketut kasna dedi, menyebutkan r menyalahgunakan jabatan tersebut sebagai manajer non-gadai.

hal ini untuk memperlancar dan mencairkan kredit fiktif yang menggunakan data pribadi keluarga dan teman dekatnya tanpa sepengetahuan mereka.

"tersangka memanfaatkan data nasabah yang sebelumnya pengajuan kreditnya ditolak, kemudian diajukan ulang secara ilegal hingga dana cair, yang selanjutnya digunakan untuk bermain judi online," kata ketut, rabu, 21 mei 2025.

hasil total kerugian negara setelah diperiksa oleh badan pengawas keuangan dan pembangunan (bpkp) provinsi kepulauan riau sebesar rp3,9 miliar.

berdasarkan penuturannya, tindakan kriminal yang dilakukan oleh tersangka tanpa adanya keterlibatan pegawai lainnya.

hasil penyelidikan menunjukkan, r sebagai manager non gadai pt pegadaian cabang syariah karina diduga melakukan 77 transaksi kredit mikro fiktif.

dana yang berhasil dikuras diduga digunakan untuk membiayai aktivitas judi online selama periode 2023–2024.

"tersangka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001," jelasnya.

ancaman hukuman untuk pasal tersebut bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.

Tag
Share