bacakoran.co

Polisi Gerebek Pengedar Ganja di Bekasi, 2 Orang Diciduk, 3 Kg Barang Haram Diamankan!

Polisi gerebek pengedar ganja di bekasi, 2 orang tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan & 3 kg barang bukti berhasil diamankan--

“Kami sedang kembangkan kasus ini, termasuk melacak dari mana asal barang tersebut dan ke mana saja peredarannya,” ujar Kusumo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Kemenag Klaim Tidak Ada Penelantaran Jamaah Haji, Ini Kronologi Kejadian di Hotel 603 Makkah

BACA JUGA:Viral Video Kakbah Diedit dengan Simbol LGBT sebagai Penistaan Agama, Netizen Laporkan Akun Pixelhelper!

Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Hukuman ini jadi bukti nyata bahwa aparat serius dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan dua pengedar ganja bukan satu-satunya hasil dari operasi ini.

Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota juga berhasil mengamankan enam tersangka lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.

BACA JUGA:Danantara Indonesia Dapat Lampu Hijau dari Pemerintah Tiongkok, Siap Kolaborasi dengan Investor Raksasa Negeri

BACA JUGA:Bejat, Oknum Guru SMP Depok Lecehkan Murid, Isi Percakapan Tersebar dan Klarifikasi Kepsek Bikin Publik Geram!

Meski belum diungkapkan jenis obat yang dimaksud, namun keberhasilan ini semakin memperkuat posisi polisi dalam memutus rantai distribusi narkoba dan zat adiktif di masyarakat.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal, terutama yang berkaitan dengan narkoba.

“Peran aktif warga sangat penting. Jangan ragu melapor, sekecil apa pun informasi, bisa sangat berarti,” pungkasnya.

Penangkapan dua pengedar ganja dan enam pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Bekasi jadi peringatan keras bahwa narkoba masih mengintai masyarakat.

BACA JUGA:Disentil Sebagai Gubernur Lambe Turah, Dedi Mulyadi Tanggapi dengan Santai: Terima Kasih Bapak Ya!

Polisi Gerebek Pengedar Ganja di Bekasi, 2 Orang Diciduk, 3 Kg Barang Haram Diamankan!

Melly

Melly


bacakoran.co - aksi tegas kembali ditunjukkan jajaran kepolisian dalam memberantas di wilayah jabodetabek.

kali ini, dua pria ganja harus gigit jari setelah diciduk unit ii sat resnarkoba polres metro bekasi kota dalam operasi bertajuk berantas jaya 2025.

penangkapan berlangsung di kawasan depok, tepatnya di jalan raya gendul, kelurahan gandul, kecamatan cinere, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 3 kilogram!

ganja tersebut siap edar dan diduga kuat hendak diedarkan di sekitar wilayah bekasi dan sekitarnya.

kapolres metro bekasi kota, kombes pol kusumo wahyu bintoro, membenarkan penangkapan tersebut.

dalam keterangannya pada jumat, 23 mei 2025, kusumo mengatakan bahwa dua orang berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“kami berhasil menangkap dua pelaku pengedar ganja dan mengamankan barang bukti seberat 3 kg. lokasi penangkapannya berada di depok, namun peredarannya sudah merambah bekasi,” jelas kusumo.

meski sudah meringkus dua tersangka, polisi tidak tinggal diam.

saat ini penyelidikan lanjutan terus dilakukan guna membongkar jaringan yang lebih besar.

tidak menutup kemungkinan, ada pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini.

“kami sedang kembangkan kasus ini, termasuk melacak dari mana asal barang tersebut dan ke mana saja peredarannya,” ujar kusumo.

atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

hukuman ini jadi bukti nyata bahwa aparat serius dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

penangkapan dua pengedar ganja bukan satu-satunya hasil dari operasi ini.

sat resnarkoba polres metro bekasi kota juga berhasil mengamankan enam tersangka lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.

meski belum diungkapkan jenis obat yang dimaksud, namun keberhasilan ini semakin memperkuat posisi polisi dalam memutus rantai distribusi narkoba dan zat adiktif di masyarakat.

kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal, terutama yang berkaitan dengan narkoba.

“peran aktif warga sangat penting. jangan ragu melapor, sekecil apa pun informasi, bisa sangat berarti,” pungkasnya.

penangkapan dua pengedar ganja dan enam pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang di bekasi jadi peringatan keras bahwa narkoba masih mengintai masyarakat.

kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dibutuhkan untuk benar-benar bersih dari ancaman barang haram ini. 

Tag
Share