Polisi Gerebek Pengedar Ganja di Bekasi, 2 Orang Diciduk, 3 Kg Barang Haram Diamankan!

Polisi gerebek pengedar ganja di bekasi, 2 orang tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan & 3 kg barang bukti berhasil diamankan--
“Kami sedang kembangkan kasus ini, termasuk melacak dari mana asal barang tersebut dan ke mana saja peredarannya,” ujar Kusumo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Kemenag Klaim Tidak Ada Penelantaran Jamaah Haji, Ini Kronologi Kejadian di Hotel 603 Makkah
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Hukuman ini jadi bukti nyata bahwa aparat serius dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan dua pengedar ganja bukan satu-satunya hasil dari operasi ini.
Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota juga berhasil mengamankan enam tersangka lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.
Meski belum diungkapkan jenis obat yang dimaksud, namun keberhasilan ini semakin memperkuat posisi polisi dalam memutus rantai distribusi narkoba dan zat adiktif di masyarakat.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal, terutama yang berkaitan dengan narkoba.
“Peran aktif warga sangat penting. Jangan ragu melapor, sekecil apa pun informasi, bisa sangat berarti,” pungkasnya.
Penangkapan dua pengedar ganja dan enam pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Bekasi jadi peringatan keras bahwa narkoba masih mengintai masyarakat.
BACA JUGA:Disentil Sebagai Gubernur Lambe Turah, Dedi Mulyadi Tanggapi dengan Santai: Terima Kasih Bapak Ya!