bacakoran.co - menjelang pencairan tahap kedua pada mei 2025, ada 5 imbauan penting dari pemerintah melalui kementerian sosial (kemensos).
hal ini perlu diperhatikan oleh para keluarga penerima manfaat () dari program pkh dan bpnt.
imbauan ini sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan yang diterima oleh masyarakat tetap utuh, tidak berkurang, dan digunakan sebagaimana mestinya.
imbauan penting dari pemerintah ini berlaku bagi seluruh kpm yang pencairannya dilakukan baik melalui kartu kks merah putih maupun melalui .
jangan sampai dana yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan pokok dan pendidikan justru tidak sampai ke tangan penerima dengan benar.
berikut 5 imbauan penting dari pemerintah yang harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap kpm agar dana bansos pkh dan bpnt tahap kedua tetap cair sesuai harapan.
1. kartu kks harus dipegang sendiri oleh kpm
imbauan penting dari pemerintah yang pertama adalah soal kepemilikan kartu keluarga sejahtera (kks).
pemerintah menegaskan bahwa kks harus dipegang langsung oleh penerima manfaat.
“setiap penerima manfaat bansos pkh dan bpnt harus memegang sendiri kartu kks-nya. ini penting agar tidak ada potongan dana dan bantuan bisa diterima secara penuh,” tegas menteri sosial tri rismaharini.
jika kks saat ini masih dititipkan pada pendamping sosial atau bahkan orang lain, segera minta kembali.
kartu tersebut bersifat pribadi dan tidak boleh dialihkan. tujuannya adalah mencegah potensi penyalahgunaan dana bansos oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
dengan memegang sendiri kks, kpm bisa lebih aman dan terhindar dari potongan liar atau pungli yang sering dikeluhkan.
2. dana harus diterima secara utuh tanpa potongan
imbauan penting dari pemerintah berikutnya adalah soal penerimaan dana bantuan.
ketika dana pkh dan bpnt tahap kedua cair, pemerintah menekankan bahwa kpm wajib menerima seluruh dana tersebut tanpa potongan sedikit pun.
banyak kasus sebelumnya di mana penerima manfaat mengaku mendapatkan dana yang sudah berkurang karena alasan administrasi atau jasa pengambilan.
untuk menghindari hal ini, kpm diimbau mengambil sendiri bantuan yang diberikan.
pemerintah ingin memastikan seluruh bantuan tersampaikan sepenuhnya kepada penerima.
3. dana harus digunakan untuk kebutuhan pokok
salah satu imbauan penting dari pemerintah yang kerap diulang adalah tentang penggunaan dana bansos.
pemerintah meminta agar uang yang diterima digunakan hanya untuk kebutuhan pokok, seperti sembako, makanan bergizi, dan keperluan rumah tangga yang esensial.
penggunaan dana untuk barang konsumtif seperti rokok, pulsa, kosmetik, atau barang mewah sangat tidak dianjurkan.
pemerintah berharap bantuan ini benar-benar bisa membantu meringankan beban hidup sehari-hari, bukan malah terbuang sia-sia untuk kebutuhan sekunder.
4. prioritaskan pendidikan dan kebutuhan gizi keluarga
bagi kpm yang memiliki anak sekolah, imbauan penting dari pemerintah yang tidak boleh diabaikan adalah alokasi dana untuk kebutuhan pendidikan.
dana pkh misalnya, bisa digunakan untuk membeli buku pelajaran, alat tulis, seragam sekolah, atau bahkan membayar spp.
selain itu, konsumsi gizi keluarga juga menjadi perhatian. pemerintah mendorong agar bantuan juga digunakan untuk membeli makanan sehat seperti buah, sayur, dan protein, demi menunjang kualitas hidup keluarga.
5. kebijakan batas waktu penerimaan bantuan sosial
dalam waktu dekat, kementerian sosial berencana menerapkan aturan baru yang membatasi penerimaan bantuan sosial maksimal selama lima tahun untuk individu tertentu.
namun, kebijakan ini tidak akan diterapkan kepada kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, balita, serta penyandang disabilitas.
langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari evaluasi efektivitas program bansos yang telah berjalan.
berdasarkan hasil evaluasi, banyak penerima bantuan tidak menunjukkan perubahan kesejahteraan yang berarti meski telah menerima bantuan dalam jangka waktu lama.
“bantuan sosial tidak boleh membuat masyarakat bergantung. tujuan kita adalah mendorong mereka agar dapat mandiri. setelah lima tahun, penerima yang masih mampu bekerja diharapkan sudah bisa hidup tanpa bantuan,” ujar risma.
sebagai bagian dari peningkatan kualitas program, pemerintah akan melakukan pembaruan data terpadu kesejahteraan sosial (dtks) setiap tiga bulan melalui sistem yang resmi dan melibatkan partisipasi masyarakat. langkah ini ditujukan agar bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar layak menerima.
kelima imbauan penting dari pemerintah ini dikeluarkan demi menjamin bahwa program bantuan sosial pkh dan bpnt tahap kedua benar-benar sampai dan bermanfaat bagi penerima.
pemerintah pusat ingin memastikan tidak ada dana yang disalahgunakan, dipotong, atau digunakan tidak sesuai kebutuhan.
oleh karena itu, setiap kpm wajib memahami dan menjalankan imbauan tersebut dengan baik.
bagi kpm yang belum mendapatkan pencairan bansos, tetap pantau informasi resmi dan jangan ragu untuk bertanya langsung ke pendamping sosial atau kantor desa jika menemukan kendala.