bacakoran.co

Resmi! Jaksa Kini Bisa Dilindungi Polri dan TNI saat Bertugas, Ini Dasar Hukumnya!

Jaksa kini resmi bisa dilindungi personel Polri dan TNI dalam melaksanakan tugasnya, menyusul ditekennya Perpres Nomor 6 tahun 2025 oleh Presiden Prabowo.--blog ayocpns.com/ist

Dalam konteks pendanaan, Perpres menyebut jika semua bentuk pelindungan ini dapat dibiayai dari APBN maupun sumber sah lainnya, mempertegas keseriusan negara membentengi jaksa dari intervensi atau intimidasi.

Tak hanya itu, Perpres tersebut juga membuka jalur kerja sama kejaksaan dengan dua raksasa intelijen negara: BIN (Badan Intelijen Negara) dan BAIS TNI.

BACA JUGA:Jaksa Sebut Vonis Teerhadap Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Tak Adil, Berharap Banding Dukabulkan

BACA JUGA:Celine Evangelista Bantah Tudingan Jadi Istri Kelima Seorang Jaksa Setelah Mualaf: Sudah Seperti Orang Tua

Kerja sama ini mencakup pelatihan, pendidikan, hingga pertukaran informasi intelijen -- menjadikan jaksa bukan hanya kuat di pengadilan, tapi juga tangguh di bidang informasi.

Teror saat Tangani Kasus Besar

Selama ini, jaksa kerap menghadapi tekanan dan teror dalam menangani kasus besar.

Kini, dengan Perpres 66/2025, pemerintah menunjukkan jika mereka tidak dibiarkan bertarung sendiri.

Resmi! Jaksa Kini Bisa Dilindungi Polri dan TNI saat Bertugas, Ini Dasar Hukumnya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – para kini resmi bisa dilindungi polri dan tni dalam menjalankan tugasnya, menyusul telah ditekennya dasar hukum aturan tersebut oleh .

adapun dasar hukum tersebut tertuang dalam peraturan presiden (perpres) nomor 66 tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan ri.

dengan telah ditekennya aturan tersebut, memungkinkan jaksa mendapatkan perlindungan langsung dari personel kepolisian ri dan tni.

kapuspenkum kejagung harli siregar membenarkan mengenai salinan perpres yang beredar.

“iya, benar,” jawab harli saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, dilansir dari cnnindonesia.com.

dalam pasal 2, tertulis bahwa jaksa kini berhak mendapat perlindungan dari negara terhadap ancaman yang dapat mengancam nyawa, fisik, atau harta benda.

perlindungan ini bahkan bisa meluas ke anggota keluarga, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 5.

jaksa bisa didampingi polisi dan tni saat bertugas

lebih dari sekadar penjagaan personal, perpres ini memungkinkan dukungan strategis dari tni, termasuk pengawalan tugas lapangan, pengamanan institusi kejaksaan, hingga bantuan personel militer saat dibutuhkan.

bahkan, ada klausul fleksibel yang membuka ruang bentuk perlindungan lain, sesuai kebutuhan di medan tugas (pasal 9).

"dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis," bunyi pasal 9 ayat 1 huruf c.

dalam konteks pendanaan, perpres menyebut jika semua bentuk pelindungan ini dapat dibiayai dari apbn maupun sumber sah lainnya, mempertegas keseriusan negara membentengi jaksa dari intervensi atau intimidasi.

tak hanya itu, perpres tersebut juga membuka jalur kerja sama kejaksaan dengan dua raksasa intelijen negara: bin (badan intelijen negara) dan bais tni.

kerja sama ini mencakup pelatihan, pendidikan, hingga pertukaran informasi intelijen -- menjadikan jaksa bukan hanya kuat di pengadilan, tapi juga tangguh di bidang informasi.

teror saat tangani kasus besar

selama ini, jaksa kerap menghadapi tekanan dan teror dalam menangani kasus besar.

kini, dengan perpres 66/2025, pemerintah menunjukkan jika mereka tidak dibiarkan bertarung sendiri.

Tag
Share