Resmi! Jaksa Kini Bisa Dilindungi Polri dan TNI saat Bertugas, Ini Dasar Hukumnya!

Jaksa kini resmi bisa dilindungi personel Polri dan TNI dalam melaksanakan tugasnya, menyusul ditekennya Perpres Nomor 6 tahun 2025 oleh Presiden Prabowo.--blog ayocpns.com/ist
Dalam konteks pendanaan, Perpres menyebut jika semua bentuk pelindungan ini dapat dibiayai dari APBN maupun sumber sah lainnya, mempertegas keseriusan negara membentengi jaksa dari intervensi atau intimidasi.
Tak hanya itu, Perpres tersebut juga membuka jalur kerja sama kejaksaan dengan dua raksasa intelijen negara: BIN (Badan Intelijen Negara) dan BAIS TNI.
BACA JUGA:Jaksa Sebut Vonis Teerhadap Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Tak Adil, Berharap Banding Dukabulkan
Kerja sama ini mencakup pelatihan, pendidikan, hingga pertukaran informasi intelijen -- menjadikan jaksa bukan hanya kuat di pengadilan, tapi juga tangguh di bidang informasi.
Teror saat Tangani Kasus Besar
Selama ini, jaksa kerap menghadapi tekanan dan teror dalam menangani kasus besar.
Kini, dengan Perpres 66/2025, pemerintah menunjukkan jika mereka tidak dibiarkan bertarung sendiri.