Resmi! Jaksa Kini Bisa Dilindungi Polri dan TNI saat Bertugas, Ini Dasar Hukumnya!

Jaksa kini resmi bisa dilindungi personel Polri dan TNI dalam melaksanakan tugasnya, menyusul ditekennya Perpres Nomor 6 tahun 2025 oleh Presiden Prabowo.--blog ayocpns.com/ist
BACAKORAN.CO – Para jaksa kini resmi bisa dilindungi Polri dan TNI dalam menjalankan tugasnya, menyusul telah ditekennya dasar hukum aturan tersebut oleh Presiden Prabowo Subianto.
Adapun dasar hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.
Dengan telah ditekennya aturan tersebut, memungkinkan jaksa mendapatkan perlindungan langsung dari personel kepolisian RI dan TNI.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan mengenai salinan Perpres yang beredar.
BACA JUGA:Dicecar Jaksa KPK, Staf Hasto, Kusnadi Akui Kenal Harun Masiku, Pernah Dititipi Tas!
“Iya, benar,” jawab Harli saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, dilansir dari CNNIndonesia.com.
Dalam Pasal 2, tertulis bahwa jaksa kini berhak mendapat perlindungan dari negara terhadap ancaman yang dapat mengancam nyawa, fisik, atau harta benda.
Perlindungan ini bahkan bisa meluas ke anggota keluarga, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5.
Jaksa Bisa Didampingi Polisi dan TNI Saat Bertugas
Lebih dari sekadar penjagaan personal, Perpres ini memungkinkan dukungan strategis dari TNI, termasuk pengawalan tugas lapangan, pengamanan institusi kejaksaan, hingga bantuan personel militer saat dibutuhkan.
BACA JUGA:Vonis 4 Tahun Denda Rp 50 Miliar, Bos Tambang Ilegal dan Jaksa Sama-sama Banding
Bahkan, ada klausul fleksibel yang membuka ruang bentuk perlindungan lain, sesuai kebutuhan di medan tugas (Pasal 9).
"Dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis," bunyi Pasal 9 ayat 1 huruf c.