Zarof Ricar siapa? Kasus Suap Vonis Bebas dan Penemuan Uang hingga Emas Dengan Jumlah Fantastis di Kediamannya

Zarof Ricar siapa? Skandal Kasus Suap Vonis Bebas dan Penemuan Uang hingga emas di kediamannya--Kolase Bacakoran/Kejaksaan Agung/IG kejari.tanjabtimur
Zarof Ricar diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mengondisikan putusan kasasi tersebut.
Selain itu ia juga dituduh menerima gratifikasi dari berbagai pihak selama menjabat di MA antara tahun 2012 hingga 2022.
Penemuan uang tunai Rp 920 miliar dan emas 51 kg di rumah Zarof Ricar menjadi bukti konkret dari praktik korupsi yang ia lakukan.
BACA JUGA:Polisi Grebek Wanita Pengedar Sabu, Sembunyikan Barang Bukti di Bungkus Rokok
BACA JUGA:Terindikasi Kabur, Kejagung Gerak Cepat Ciduk Bos PT Sritex Iwan Setiawan di Solo, Dilacak dari Hp!
Uang tersebut ditemukan berserakan di lantai rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, saat penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan.
Emas batangan seberat 51 kg itu diperkirakan bernilai Rp 75 miliar jika dikonversikan ke dalam rupiah.
Total nilai harta yang disita mencapai hampir Rp 1 triliun, sebuah angka yang sulit dibayangkan.
Penemuan Uang Tunai Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg
Penemuan uang tunai Rp 920 miliar dan emas 51 kg bukanlah hal biasa.
Bahkan penyidik Kejaksaan Agung sempat kewalahan dan hampir pingsan saat melihat jumlah uang yang begitu besar.
Uang tersebut disimpan dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, euro, dan dolar Hong Kong.
BACA JUGA:Dirut Sritex Ditangkap di Solo, Kejagung Bongkar Gegara Kasus Korupsi Ini!
BACA JUGA:Viral Debt Collector di Semarang Kena Keroyok Usai Diteriaki Maling, Netizen: Maling Teriak Maling!
Sementara itu, emas batangan ditemukan dalam bentuk logam mulia yang siap dijual.
Kasus ini semakin rumit karena Zarof Ricar diduga tidak hanya terlibat dalam kasus korupsi Mahkamah Agung terkait Ronald Tannur, tetapi juga dalam beberapa kasus lainnya selama ia menjabat.