Bukan Buat Bisnis, Dirut Sritex Gunakan Pinjaman Bank Beli Aset Ini, Berakhir Dicokok Kejagung!

Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto mengaku meminjam dana di bank BUMN untuk bisnis perusahaan, namun malah digunakan untuk bayar utang dan beli tanah.--istimewa
Tak hanya sang Dirut, Kejagung juga menyeret dua nama besar lainnya sebagai tersangka dalam pusaran korupsi Sritex ini.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Zainuddin Mappa, eks Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, eks Kepala Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020.
BACA JUGA:Gak Perlu Lama Nganggur! Eks Pegawai Sritex Siap 'Dibajak' Perusahaan Garmen
BACA JUGA:Sritex Pailit, Tapi Mensesneg Bilang 8.000 Buruh Bisa Kerja Lagi! Janji Nyata atau Harapan Palsu?
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam pemberian fasilitas kredit yang berujung pada penyalahgunaan dana besar-besaran.