Buronan Penyauran Kredit Usaha Rakyat BRI Sekayu Diciduk di Palembang, Tersangkanya Perempuan

BURONAN : Tim TABUR Kejati Sumsel bersama Tim Intelijen Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejari Muba tangkap buronan penyaluran KUR BRI Sekayu.--
BACAKORAN.CO -- Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) dan Tim Intelijen Kejari Musi Banyuasin (Muba), Selasa, 20 Mei 2025 berhasil menangkap seorang buronan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sekayu, Muba.
Tersangka diciduk tim gabungan di Jl Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Sumsel. Tersangkanya seorang perempuan berinisial YE.
Tersangka YE merupakan buronan dari Kejari Muba yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 16 Desember 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024.
Operasi penangkapan ilakukan dalam rangka memperlancar proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana KUR di lingkungan BRI.
BACA JUGA:Kadis Inisial D di Pemprov Terjaring OTT Diterbangkan ke Jakarta, Kasus Apa? Ini Kata Kejati Sumsel!
BACA JUGA:Jadi Buronan Polisi dan TNI, Kopka Basar Bisa Ditembak di Tempat Jika Melawan
Perkara yang menjerat tersangka YE berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran KUR pada BRI Kantor Unit Sekayu Kota selama periode tahun 2022–2023.
Dalam kapasitasnya sebagai Mantri (petugas lapangan kredit), tersangka diduga telah memproses pengajuan kredit dengan menggunakan dokumen nasabah yang dimanipulasi atau bersifat fiktif.
Tersangka YE diduga juga tidak melakukan prosedur survei atau verifikasi sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatan tersebut, sejumlah dana KUR mengalami gagal bayar, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp807.960.307,00 (delapan ratus tujuh juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus tujuh rupiah).
BACA JUGA:Viral Debt Collector di Semarang Kena Keroyok Usai Diteriaki Maling, Netizen: Maling Teriak Maling!
BACA JUGA:PANAS! Walk Out di Rapat DPRD Balikpapan, Pertamina Merasa Terintimidasi atau Malu Sendiri?
Atas perbuatannya, Tersangka YE disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau: Pasal 8 atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kini tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses hukum selanjutnya.