Makin Maju! Wapres Ungkap Perkembangan Penggunaan QRIS di Indonesia, Bikin Pihak Lain Panas

Wakil Presiden Gibran ungkap perkembangan penggunaan qris di Indonesia--Jalin
Qris sendiri adalah salah satu sistem pembayaran digital yang telah dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) bersama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
Gibran mengatakan jika QRIS adalah bagian dari upaya untuk Indonesia kedaulatan ekonomi keuangan nasional.
“Seperti yang telah ditegaskan oleh Bapak Presiden Prabowo, industri keuangan merupakan benteng kedaulatan bangsa, dan QRIS adalah bagian penting dari ekosistem itu,” katanya.
Ia juga menyampaikan QRIS berperan besar dalam inklusi keuangan di Indonesia terkhususnya untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
BACA JUGA:Jadi Korban atau Dapati Aksi Premanisme? Polri Minta Masyarakat Lapor ke Sini, Aktif 24 Jam!
BACA JUGA:Gerah dengan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Bertulisan Times New Roman, Andi: Kuliah dan Lulus Bareng!
QRIS sangat praktis dan efisien karena bisa tanpa uang tunai, kartu, ataupun mesin EDC
“QRIS tidak hanya memudahkan customer, tapi juga memberikan manfaat bagi pedagang kaki lima, usaha rumahan, dan UMKM,” ujar Gibran
Sebelumnya Amerika Serikat menilai bahwa QRIS digunakan secara tidak yransydan menjadi bagian menghambat perdagangan AS di Indonesia.
Sorotan dari pemerintahan Amerika Serikat yang dipimpin oleh Trumo tersebut tertuang di dalam dokumen Foreign Trade Barriers yang telah dirilis oleh United State Trade Representative (USTR) Februari 2025 lalu.
BACA JUGA:Terus Meresahkan, 2 KKB Berhasil Dilumpuhkan, Tewas Oleh Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Papua Tengah
BACA JUGA:Cuma Gaya atau Gahar Beneran? Ini Kelebihan Oppo Reno 13 5G yang Bikin Penasaran!
Dalam dokumen USTR 2025 yang keluar pada akhir Februari lalu tersebut, pemerintah AS menyoroti Peraturan BI No. 21/2019.
Dalam PBI tersebut, Indonesia menetapkan standar nasional QR Code, disebut QRIS, atau Quick Response Indonesia Standard untuk semua pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia.
"Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank-bank, mencatat kekhawatiran bahwa selama proses pembuatan kebijakan kode QR BI, para pemangku kepentingan internasional tidak diberitahu tentang sifat perubahan potensial tersebut maupun diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka mengenai sistem tersebut, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi paling lancar dengan sistem pembayaran yang ada," ungkap AS dalam dokumen USTR.