Bolos Kerja 4 Tahun, ASN Guru di Prabumulih Dipecat, Tak Terima Hak Pensiun, Terancam Kembalikan Gaji

Sekserataris BKPSDM Kota Prabumulih H Hairudin. (foto : olah digital)--
Disinggung soal gaji yang diterima oknum ASN tersebut selama tak masuk kerja apakah akan dikembalikan? Hairudin mengaku masih menunggu proses lebih lanjut. "Untuk masalah pengembalian gaji atau tidak, kita masih mempelajari dan Kita tunggu proses lebih lanjut,"katanya.
Lalu, bagaimana dengan beberapa ASN yang juga diketahui bolos lebih dari 2 tahun bahkan ada yang sampai 10 tahun? Terkait itu, Hairudin mengatakan bahwa saat ini nasib 6 ASN lain masih dalam proses. "Untuk yang 6 masih dalam proses menunggu dari Inspektorat," jelasnya.
Kemudian menurut dia sejak ditemukan nya data dan fakta soal ketidak hadiran para ASN itu hingga bertahun-tahun, gaji terhadap yang bersangkutan telah di stop.
Pemberhentian tidak hormat atau pemecatan oknum ASN tersebut mendapat tanggapan beragam dari masyarakat.
Banyak yang mendukung langkah tegas pemerintah kota. "Memang sudah seharusnya diberhentikan, dipecat. Enak saja tidak bekerja tapi masih terima gaji, dan kami berharap agar yang lain termasuk yang 10 tahun itu juga disanksi tegas, termasuk harus mengembalikan gaji," ungkap sejumlah warga
Sementara itu sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih tak masuk kerja hingga 10 tahun sampai ke telinga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.
BACA JUGA:Dianggap Pemborosan, Dinas Pendidikan PALI Larang Gelar Wisuda dan Perpisahan
BACA JUGA:Intip Keunggulan dan Spesifikasi Lengkap Suzuki Fronx, SUV Coupe Teknologi Mild Hybrid!
Menteri PANRB ini menyoroti pegawai yang tak masuk kerja namun masih menerima gaji. Ditegaskannya, ASN yang tak masuk kerja selama bertahun - tahun namun tetap menerima gaji wajib mengembalikan. "Orang tersebut kan harus mengembalikan," kata Rini Widyantini dilansir dari berbagai sumber.
Ia menekankan bahwa ketidakhadiran yang berkepanjangan termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang dapat berujung pada pemberhentian.
Rini memberikan contoh konkret, seorang ASN yang tidak hadir selama sebulan penuh secara berturut-turut saja sudah cukup untuk dikenakan sanksi berat.
Apalagi jika ketidakhadiran itu terjadi dalam jangka waktu lebih panjang, seperti berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Potensi untuk diberhentikan dari status kepegawaiannya pun semakin besar. "Itu sudah pelanggaran berat kan kategorinya, bisa diberhentikan," tuturnya.