Bolos Kerja 4 Tahun, ASN Guru di Prabumulih Dipecat, Tak Terima Hak Pensiun, Terancam Kembalikan Gaji

Sekserataris BKPSDM Kota Prabumulih H Hairudin. (foto : olah digital)--
BACAKORAN.CO -- Masih ingat data yang diungkap Inspektur Kota Prabumulih, Sumatera Selatan H Indra Bangsawan SH MM kepada wartawan, pada Selasa 29 April 2025 lalu?
Ketika itu Indra mengungkap data yang mencengangkan. Betapa tidak, hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Tim Inspektorat Kota Prabumuih, di temukan setidaknya 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota Prabumullih bolos kerja hingga 3 tahun.
Bahkan jumah ASN 'pemalas' itu kemudian bertambah menjadi 7 orang. Diketahui salah satu dari ke 6 ASN itu tidak masuk kerja hingga 10 tahun lebih dengan alasan sakit.
Nah, Kamis 15 Mei 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, menegaskan telah menerbitkan 1 Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara tidak hormat alias pemecatan kepada salah satu ASN 'pemalas' itu.
BACA JUGA:Sidak Hari Pertama Kerja, Pasca Libur Lebaran Idul Fitri, Masih Ditemukan Pegawai Bolos!
Diketahui ASN 'pemalas' tersebut bernama Reni yang berstatus sebagai guru Sekolah Dasar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih.
Sementara beberapa oknum ASN lainnya yang tak masuk kerja hingga beberapa tahun itu kini nasibnya juga terancam. Pemerintah Kota Prabumulih melalui dinas terkait masih mengupulkan bukti yang akuran untuk menjatuhkan sangsi.
Data adanya 1 ASN guru yang di pecat itu diungkap Kepala BKPSDM Kota Prabumulih Efran Santiaji melalui sekretaris H Hairudin, Kamis 15 Mei 2025.
"Untuk sementara ini, kami sudah mengeluarkan SK pemecatan guru SD atas nama Ibu Reni. SK-nya sudah kami serahkan ke Disdik,"jeas H Hairudin.
BACA JUGA:Bikin Happy! Emas Antam ‘Berkilau’ Sambut Libur Weekend, Cek Harganya Sekarang!
Dia menambahkan, ASN guru tersebut tak menjalankan kewajibannya, selama 4 tahun berturut - turut. "Pemberhentian secara tidak hormat," tegasnya.
Dengan pemecatan tidak hormat itu, oknum ASN tersebut tidak berhak menerima uang pensiun. "Diberhentikan dengan tidak hormat artinya tidak menerima hak pensiun," urainya.