bacakoran.co

Bolos Kerja 4 Tahun, ASN Guru di Prabumulih Dipecat, Tak Terima Hak Pensiun, Terancam Kembalikan Gaji

Sekserataris BKPSDM Kota Prabumulih H Hairudin. (foto : olah digital)--

BACAKORAN.CO -- Masih ingat data yang diungkap Inspektur Kota Prabumulih, Sumatera Selatan  H Indra Bangsawan SH MM kepada wartawan, pada Selasa 29 April 2025 lalu?

Ketika itu Indra mengungkap data yang mencengangkan. Betapa tidak, hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Tim Inspektorat Kota Prabumuih, di temukan setidaknya  6 Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota Prabumullih bolos kerja hingga 3 tahun.

Bahkan jumah ASN 'pemalas' itu kemudian bertambah menjadi 7 orang.  Diketahui salah satu dari ke 6 ASN itu tidak masuk kerja hingga 10 tahun lebih dengan alasan sakit.

Nah, Kamis 15 Mei 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, menegaskan telah menerbitkan 1 Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara tidak hormat alias pemecatan kepada salah satu ASN 'pemalas' itu.

BACA JUGA:6 ASN di Kota Ini Bolos Kerja Hingga 3 Tahun, Bahkan Ada yang 10 Tahun, Katanya Sakit, Gajinya Bagaimana?

BACA JUGA:Sidak Hari Pertama Kerja, Pasca Libur Lebaran Idul Fitri, Masih Ditemukan Pegawai Bolos!

Diketahui ASN 'pemalas' tersebut bernama Reni yang berstatus sebagai guru Sekolah Dasar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih.

Sementara beberapa oknum ASN lainnya yang tak masuk kerja hingga beberapa tahun itu kini nasibnya juga terancam. Pemerintah Kota Prabumulih melalui dinas terkait masih mengupulkan bukti yang akuran untuk menjatuhkan sangsi.

Data adanya 1 ASN guru yang di pecat itu diungkap Kepala BKPSDM Kota Prabumulih Efran Santiaji melalui sekretaris H Hairudin, Kamis 15 Mei 2025.

"Untuk sementara ini, kami sudah mengeluarkan SK pemecatan guru SD atas nama Ibu Reni. SK-nya sudah kami serahkan ke Disdik,"jeas H Hairudin.

BACA JUGA:Bikin Happy! Emas Antam ‘Berkilau’ Sambut Libur Weekend, Cek Harganya Sekarang!

BACA JUGA:Para Ibu Wajib Baca! Ada Alokasi Dana Bansos Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Begini Cara Daftarnya

Dia menambahkan, ASN guru tersebut tak menjalankan kewajibannya, selama 4 tahun berturut - turut. "Pemberhentian secara tidak hormat," tegasnya.

Dengan pemecatan tidak hormat itu,  oknum ASN tersebut tidak berhak menerima uang pensiun. "Diberhentikan dengan tidak hormat artinya tidak menerima hak pensiun," urainya.

Bolos Kerja 4 Tahun, ASN Guru di Prabumulih Dipecat, Tak Terima Hak Pensiun, Terancam Kembalikan Gaji

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- masih ingat data yang diungkap , sumatera selatan  h indra bangsawan sh mm kepada wartawan, pada selasa 29 april 2025 lalu?

ketika itu indra mengungkap data yang mencengangkan. betapa tidak, hasil inspeksi mendadak yang dilakukan tim inspektorat kota prabumuih, di temukan setidaknya  di jajaran pemerintah kota prabumullih hingga 3 tahun.

bahkan jumah asn 'pemalas' itu kemudian bertambah menjadi 7 orang.  diketahui salah satu dari ke 6 asn itu tidak masuk kerja hingga 10 tahun lebih dengan alasan sakit.

nah, kamis 15 mei 2024, pemerintah kota (pemkot) prabumulih, menegaskan telah menerbitkan 1 surat keputusan (sk) pemberhentian secara tidak hormat alias kepada salah satu asn 'pemalas' itu.

diketahui asn 'pemalas' tersebut bernama reni yang berstatus sebagai guru sekolah dasar di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan kota prabumulih.

sementara beberapa oknum asn lainnya yang tak masuk kerja hingga beberapa tahun itu kini nasibnya juga terancam. pemerintah kota prabumulih melalui dinas terkait masih mengupulkan bukti yang akuran untuk menjatuhkan sangsi.

data adanya 1 asn guru yang di pecat itu diungkap kepala bkpsdm kota prabumulih efran santiaji melalui sekretaris h hairudin, kamis 15 mei 2025.

"untuk sementara ini, kami sudah mengeluarkan sk pemecatan guru sd atas nama ibu reni. sk-nya sudah kami serahkan ke disdik,"jeas h hairudin.

dia menambahkan, asn guru tersebut tak menjalankan kewajibannya, selama 4 tahun berturut - turut. "pemberhentian secara tidak hormat," tegasnya.

dengan pemecatan tidak hormat itu,  oknum asn tersebut tidak berhak menerima uang pensiun. "diberhentikan dengan tidak hormat artinya tidak menerima hak pensiun," urainya.

disinggung soal gaji yang diterima oknum asn tersebut selama tak masuk kerja apakah akan dikembalikan? hairudin mengaku masih menunggu proses lebih lanjut. "untuk masalah pengembalian gaji atau tidak, kita masih mempelajari dan kita tunggu proses lebih lanjut,"katanya.

lalu, bagaimana dengan beberapa asn yang juga diketahui bolos lebih dari 2 tahun bahkan ada yang sampai 10 tahun? terkait itu, hairudin mengatakan bahwa saat ini nasib 6 asn lain masih dalam proses.  "untuk yang 6 masih dalam proses menunggu dari inspektorat," jelasnya.

kemudian menurut dia sejak ditemukan nya data dan fakta soal ketidak hadiran para asn itu hingga bertahun-tahun, gaji terhadap yang bersangkutan telah di stop.

pemberhentian tidak hormat atau pemecatan oknum asn tersebut mendapat tanggapan beragam dari masyarakat.

banyak yang mendukung langkah tegas pemerintah kota. "memang sudah seharusnya diberhentikan, dipecat. enak saja tidak bekerja tapi masih terima gaji, dan kami berharap agar yang lain termasuk yang 10 tahun itu juga disanksi tegas, termasuk harus mengembalikan gaji," ungkap sejumlah warga

sementara itu sebelumnya, aparatur sipil negara (asn) di lingkungan pemerintah kota (pemkot) prabumulih tak masuk kerja hingga 10 tahun sampai ke telinga menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (panrb), rini widyantini.



menteri panrb ini menyoroti pegawai yang tak masuk kerja namun masih menerima gaji. ditegaskannya, asn yang tak masuk kerja selama bertahun - tahun namun tetap menerima gaji wajib mengembalikan. "orang tersebut kan harus mengembalikan," kata  rini widyantini dilansir dari berbagai sumber.

ia menekankan bahwa ketidakhadiran yang berkepanjangan termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang dapat berujung pada pemberhentian.

rini memberikan contoh konkret, seorang asn yang tidak hadir selama sebulan penuh secara berturut-turut saja sudah cukup untuk dikenakan sanksi berat. 

apalagi jika ketidakhadiran itu terjadi dalam jangka waktu lebih panjang, seperti berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. potensi untuk diberhentikan dari status kepegawaiannya pun semakin besar. "itu sudah pelanggaran berat kan kategorinya, bisa diberhentikan," tuturnya.

Tag
Share