Berangkat Haji? Jangan Sampai Kena Denda Rp400 Juta Gara-Gara Aturan Baru Ini!

Sebagian jemaah calon haji Indonesia telah tiba di Tanah Suci. Musim haji 2025, Pemerintah Arab berlakukan sejumlah aturan baru seperti wajib punya visa haji atau izin khusus untuk masuk Mekah, jika tidak dedenda Rp400 juta.--istimewa
“Penundaan dianggap pelanggaran. Denda bisa mencapai SAR 100.000, dan perusahaan juga bisa dikenai sanksi hukum,” ujar Nasrullah.
2. Masuk Mekah? Wajib Punya Visa Haji!
BACA JUGA:3 Daerah Ini Mendapatkan Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji Sampai 2 Mei, Kok Bisa?
BACA JUGA:342 Petugas Haji Berangkat ke Tanah Suci, 3 Pesan Ini Harus Selalu Diingat Selama Layani Jamaah Haji
Mulai 29 April 2025, tak ada lagi toleransi bagi siapapun yang ingin memasuki Mekah tanpa visa haji resmi.
Bahkan ekspatriat pun dilarang masuk sejak 23 April 2025, kecuali punya izin khusus.
Pihak yang diperbolehkan masuk hanya mereka yang tinggal resmi di Mekah, punya visa haji, dan petugas haji resmi.
Izin masuk Mekah bisa diajukan secara online via platform Absher Individuals atau Muqeem.
BACA JUGA:Jemaah Calon Haji Indonesia Gak Perlu Khawatir Penangguhan Visa oleh Arab Saudi, Tetap Berangkat!
3. Izin Umrah Dihentikan Sementara via Aplikasi Nusuk
Mulai 29 April hingga 10 Juni 2025, penerbitan izin umrah lewat aplikasi Nusuk resmi dihentikan.
Artinya, warga Saudi, ekspatriat, bahkan pengunjung dari negara-negara Teluk tak bisa mengajukan izin umrah selama periode tersebut.
4. Hotel di Mekah Juga Ikut Disanksi